Menyalahi Kode Etik, Bripka P Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WAJO — Seorang oknum Bintara Polisi yang berinisial Bripka P bertugas di Polres Wajo diberhentikan secara tidak dengan hormat karena melanggar kode etik profesi, Senin (10/10/2022) pukul 08.00 Wita di lapangan upacara Mapolres Wajo.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personil Polres Wajo ini dipimpin langsung Kapolres Wajo AKBP H. Facthur Rohman, SH, MH, dan wakilnya AKBP Syamsuddin Palulu, SH, serta dihadiri para Kabag, Kasat, Kasi, perwira bersama seluruh Bintara Polres Wajo.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Menjadi Irup, Pj Bupati Ahmadi Tegaskan Netralitas ASN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Gelar Kegiatan Tadarusan, Lantunan Ayat Suci Al-Qur’an Menggema di Masjid Polres Pelabuhan Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menyemarakkan bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M, Polres Pelabuhan Makassar rutin menggelar kegiatan Tadarusan bersama....

Hubdam XIV/Hasanuddin  Gelar Program Sosial Kemasyarakatan

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.- Hubdam XIV/Hasanuddin sebagai salah  bagian dari TNI AD yang  melaksanakan fungsi teritorial secara terbatas sebagai...

Berbagi Kebahagiaan, PLN Sinjai Buka Puasa Bersama Kaum Dhuafa

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Dalam semangat berbagi di bulan suci, PT PLN (Persero) ULP (Unit Layanan Pelanggan) Sinjai menggelar acara...

Jumlah Penerima Insentif Keagamaan di Sinjsi Menigkat

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai mulai melaksanakan Safari Ramadan tahun 1446 H di Kecamatan Sinjai Barat, Rabu (12/3/2025). Dalam...