Menyalahi Kode Etik, Bripka P Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Pemberhentian oknum Bintara tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor : Kep/691/VIII/2022 Tanggal 29 Agustus 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Melalui keterangan persnya AKBP H. Facthur mengatakan, Pemberhentian tidak dengan hormat kepada Bripka P ini karena yang bersangkutan telah terbukti dengan sengaja melanggar kode etik profesi.

Dari penelusuran media ini, Bripka P ini diberhentikan secara  tidak dengan hormat karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. Tampak terlihat Bripka P dikawal anggota Kesatuan Provost Polres Wajo lalu Kapolres menanggalkan pakaian dinas kepolisian sebagai tanda Bripka P bukan lagi sebagai anggota Kepolisian.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pj. Bupati Sinjai Komitmen Tingkatkan Produksi Sapi Melalui IB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dewan Pers Prof. Komarudin: Tempo Terbukti Melanggar Kode Etik atas Pemberitaan Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan terbuka menegaskan bahwa Tempo telah terbukti melanggar...

Lawan Serakah-nomics, Mentan Amran Berdiri di Garis Depan Lindungi Petani dari Mafia Pangan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Serakah-nomics kini menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian besar dari Presiden Prabowo Subianto. Salah...

Ketua PA Bangkalan Dewiati, SH, MH.,

Idealnya, Strategi Penyelesaian Sengketa Perdata Islami Perdamaian & Mediasi PEDOMANRAKYAT, BANGKALAN - Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati, SH, MH.,...

ACC Desak Kajati Sulsel Percepat Penyelidikan Proyek Smart Board

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) yang baru...