Menyalahi Kode Etik, Bripka P Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WAJO — Seorang oknum Bintara Polisi yang berinisial Bripka P bertugas di Polres Wajo diberhentikan secara tidak dengan hormat karena melanggar kode etik profesi, Senin (10/10/2022) pukul 08.00 Wita di lapangan upacara Mapolres Wajo.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personil Polres Wajo ini dipimpin langsung Kapolres Wajo AKBP H. Facthur Rohman, SH, MH, dan wakilnya AKBP Syamsuddin Palulu, SH, serta dihadiri para Kabag, Kasat, Kasi, perwira bersama seluruh Bintara Polres Wajo.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Partai Nasdem Tana Toraja Buka Rekrutmen Calon Legislatif 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pemkab Soppeng – BPjamsostek Evaluasi Program SIBALIPAERI, Bidik 4.391 Pekerja Informal, Sudah  Bayar Santunan Rp210 Juta

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan...

Selle Ks Dalle Pimpin Rakor Percepatan Penyerapan Gabah/Beras 2025

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Wakil Bupati Soppeng Ir Selle Ks Dalle memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan penyerapan gabah/beras tahun 2025...

Muhammad Takbir Resmi Jadi Ketua BAKORDA FOKUSMAKER Sulsel Periode 2025-2028

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam suasana penuh semangat di Hotel D’ Maleo, Makassar, Muhammad Takbir secara resmi dilantik sebagai...

Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel hingga Tuntas

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sepakat untuk menginvestigasi...