PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) yang terjadi di bilangan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Pinrang, Senin (17/10/2022) pagi yang melibatkan mobil polisi unit PAM Obvit Polda Sulsel, yang dikendarai Kompol AY dengan kendaraan roda dua yang dikendarai Irma, telah didamaikan di Unit Lakalantas Polres Pinrang.
Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Nawir Eming membenarkan kejadian tersebut. Eming mengatakan, pengendara mobil yang menabrak pengendara motor itu adalah anggota polisi. “Dia bertugas di Mapolda Sulsel,” ujarnya di Mapolres Pinrang.
Menurut Nawir, usai menabrak sepeda motor, pelaku penabrakan ini melaporkan diri ke Pos Lalu Lintas terdekat sehingga personel langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.
Hanya saja, kata Nawir, polisi Perwira Menengah (Pamen) itu sedang terburu-buru sehingga melanjutkan perjalanan ke Mapolda. Kejadian ini selanjutnya diserahkan ke Unit Lakalantas Polres Pinrang untuk didamaikan dengan pihak korban.
Nawir juga menyebut, Kompol AY bertanggung jawab sepenuhnya atas kejadian Lakalantas tersebut dan menanggung semua kerugian yang dialami korban. Dari perbaikan sepeda motor hingga biaya pengobatannya.