Hanya Karena Tidak Diberi Uang, EDJ Tega Aniaya Tante dan Orangtuanya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Namun MSD melarang pelaku untuk minum diteras samping rumah tersebut, lalu pelaku kembali ke depan rumah untuk melanjutkan aktifitas minum-minum itu. Karena malam sudah larut, akhirnya teman-teman pelaku pulang.

Pelaku masuk ke dalam teras samping rumah MSD untuk mengambil helm, lalu keluar sembari mengguncangkan pagar dan ingin mengusir HZ pulang dengan cara yang tidak sopan, pelaku seolah-olah ingin menantang HZ untuk berkelahi, namun tidak diindahkan oleh HZ, pelaku selanjutnya berkata “kalau kamu tidak pulang, saya akan merusak motor kamu, HZ”.

MSD keluar diikuti oleh HZ untuk menghalangi si pelaku merusak motor milik HZ, dari situlah terjadi adu mulut antara EDJ dan MSD, sehingga terjadi pemukulan terhadap MSD yang membuat korban mengalami memar dipipi kiri dan lengan kiri, akibat pemukulan itu membuat korban jatuh tersungkur ke jalanan yang terbuat dari paving block itu, sehingga menambah luka bagian tubuh sebelah kanan MSD.

Pada saat kejadian itu, korban dan pelaku cekcok, lalu ibu pelaku yaitu IST sudah berada didepan pelaku bersama tetangga untuk menghalangi EDJ melakukan tindakan kekerasan, namun pelaku tetap melayangkan pukulan menggunakan helm ke wajah MSD.

Setelah pemukulan itu, ditariklah pelaku EDJ masuk ke dalam rumahnya tetapi belum sempat masuk ke dalam rumah si pelaku meraung-raung seakan-akan masih ingin melakukan tindakan kepada MSD, tetapi ditahan oleh tetangga.

Tetangga tersebut berteriak menyampaikan kepada MSD dengan lantang sembari berucap, “lari, keluar MSD amankan diri mu ada pisau”, maka larilah MSD ke rumah tetangga sebelah untuk mengamankan diri, sontak HZ pergi menggunakan motor ke Polsek Bontoala.

Tidak lama berselang, tim unit Jatanras Polsek Bontoala datang menjemput pelaku EDJ di TKP Jl Cumi-cumi, lalu mengamankan barang bukti alias BB berupa sebilah pisau dapur beserta 1 (satu) buah jerigen tuak khas Makassar (Ballo’).

Baca juga :  Pangdam XIV/Hsn : Kebersamaan Tanpa Batas Bersama PJU dan Keluarga di Kapal Phinisi Bugis

Keesokan harinya, tim Jatanras datang kembali mengambil barang bukti berupa helm yang telah digunakan pelaku memukuli korban MSD.

“Saya sangat mengapresiasi langkah yang diambil tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Polsek Bontoala, sigap dalam menindak laporan tindak pidana di wilayah hukumnya,” beber HZ kepada media ini di warkop Sombere Jl Yosef Latumahina, Kecamatan Panakukang, kota Makassar, Sabtu (29/10/2022) malam.

Selaku pemerhati hukum, HZ mengimbau dengan tegas kepada Polsek Bontoala agar tidak melakukan proses penyimpangan hukum alias jangan masuk angin dalam menghadapi kasus tindak pidana penganiayaan ini.(Haidar)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Koramil 1408-10/Panakukang-Manggala Bangun Kepedulian Lingkungan Lewat Aksi Bersih Selokan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah terjadinya banjir di wilayah binaan, Koramil 1408-10/Panakukang-Manggala melaksanakan...

Surat Peringatan Keras JPU, Usai Batas Waktu Berkas TPPU Tersangka Sulfikar Habis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memastikan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)...

Nasabah Keluhkan Proses Pengambilan BPKB di FIF Sengkang: Sudah Lunas, Masih Dikenakan Biaya Penitipan

PEDOMANRAKYAT, SENGKANG — Sejumlah nasabah mengeluhkan proses pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di kantor FIF Sengkang. Selain...

Kasdim 1408/Makassar: Koperasi Merah Putih Wujud Kemandirian Ekonomi Rakyat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Semangat kolaborasi dan gotong royong mewarnai High Level Meeting Satuan Tugas Koperasi Kelurahan Merah Putih...