Terdakwa Kasus HAM Berat di Papua Ajukan Pembelaan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

 

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu yang diduga melakukan kejahatan dalam kasus HAM berat di Kabupaten Paniai Provinsi Papua tahun 2014 silam, resmi mengajukan pembelaan (Pleidoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 Tahun Penjara, Senin (28/11/2022) di Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Jalan RA Kartini Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar.

Sebelumnya pada persidangan tanggal 14 November 2022 lalu, Jaksa Penuntut Umum Mudazzir M, SH., MH dan Andi Irfan Hasan, SH.,MH telah membacakan surat tuntutan yaitu, menyatakan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Berupa Kejahatan Terhadap Kemanusiaan.

Terdakwa melanggar dakwaan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kapolsek Tombolopao Sidak Minyak Goreng di Pasar Tradisional Tamaona

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

FEB-Unhas dan Bank Unhas Gelar Pengabdian di Bantaeng

PEDOMANRAKYAT, BANTAENG - Tim pengabdian masyarakat yang tergabung sebagai bagian dari PKM Program Hibah Internal Peningkatan Kinerja Utama...

Ketua PGRI Wajo Apresiasi Guru dan Pemerintah, HGN 2025 Jadi Momentum Penguatan Pendidikan

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Upacara Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan Hari Ulang Tahun ke-80...

Kantor Imigrasi Palopo dan Pemkab Toraja Utara Buka Pelayanan Kerjasama Pembuatan Pasport

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.-Pemerintah Kabupaten Toraja Utara resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo...

Unipol Soppeng Lolos 8 Besar PIMNAS 2025, Rektor Andi Adawiah Hadiri Pembukaan di Unhas

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR — Universitas Lamappapoleonro (Unipol) Soppeng kembali membuat bangga warga Soppeng. Kampus ini resmi masuk 8...