Terdakwa Kasus HAM Berat di Papua Ajukan Pembelaan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar yang memimpin Perkara ini yaitu, Ketua Sutisna Sawati, SH, Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim, SH Hakim Anggota Sofi Rahma Dewi, SH.,MH Hakim Anggota Siti Noor Laila.

Persidangan ditunda pada hari Kamis 1 Desember 2022 mendatang, dengan agenda memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengujukan jawaban/tanggapan (Replik) atas Pleidoi.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Keluarga Besar Kejaksaan Negeri Enrekang Laksanakan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

SuarAsaESA #7 — Sebab Sekolah Tidak Sekaku Itu

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMB - Sore di Bulukumba jatuh dengan lembut, sementara di layar kecil gawai, wajah-wajah dari dua kota...

Turnamen Futsal Dandim Cup Berakhir, Bupati Sinjai Harap Muncul Bibit Atlet Berprestasi

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Komandan Kodim (Dandim) 1424 Sinjai, Letkol Arm Arif Hartanto secara resmi menutup turnamen Futsal Dandim...

Pengurus Masji Al Muttahidah Adakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Ratusan umat Muslim memadati halaman Masjid Al-Muttahidah Tokinjong, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara untuk mengikuti...

Camat Tomoni Timur MintaUmat Kristiani Jaga Kebersihan dan Keamanan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, LUTIM — Camat Tomoni Timur, Yulius, mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan kepada dua jemaat...