Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar yang memimpin Perkara ini yaitu, Ketua Sutisna Sawati, SH, Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim, SH Hakim Anggota Sofi Rahma Dewi, SH.,MH Hakim Anggota Siti Noor Laila.
Persidangan ditunda pada hari Kamis 1 Desember 2022 mendatang, dengan agenda memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengujukan jawaban/tanggapan (Replik) atas Pleidoi.(Hdr)