PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Guna mencegah penyalahgunaan narkotika, Kepolisian Resor (Polres) Sinjai menggelar deklarasi Kampung Tangguh Bersinar dengan tema “Keberadaan Restorative Justice dalam upaya perubahan perilaku masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum dengan prinsip kearifan lokal” bertempat di Gedung Pertemuan Sinjai, jalan Persatuan Raya, Rabu (30/11/2022).
Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar dalam laporannya menyampaiakan petkemangnan kasus narkotika di Sinjai selana tiga tahun terakhir dan upaya-upaya untuk mengatasinya.
Dikatakan, selain membentuk Kampung Tangguh, pihaknya melakukan penyuluhan dan penerangan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di sekolah-sekolah serta bekerjasama dengan Rutan Kelas 2B dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika terhadap para napi.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini akan lebih meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat bahwa ancaman bahaya narkoba begitu luar biasa terhadap generasi muda,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) yang diwakili oleh Wakil Bupati Hj. A. Kartini Ottong menyampaikan apresiasi kepada Polres Sinjai atas terselenggaranya kegiatan ini.