Kebijakan Perizinan Pemerintah Pusat Dinilai Tak Pro Rakyat

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, BALI – Akselerasi pengembangan Pariwisata khususnya di Provinsi Bali telah mengalami kesenjangan sebagai akibat ketimpangan perizinan dari Pemerintah Pusat terhadap seluruh daerah provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Tak terkecuali dengan Bali sebagai daerah destinasi wisata terbesar di Indonesia.

Penilaian ini mengemuka saat Fokus Group Discussion (FGD) yang diprakarsai oleh Tim Riset Kolaborasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Perguruan Tinggi Institut Teknologi dan Bisnis Nobel Makassar (ITB Nobel Makassar) dan Politeknik Sahid Jakarta serta stakeholder Pariwisata yang berlangsung di eks Balai Arkeologi di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Rabu 30 Nopember 2022 siang tadi.

Kepala Bidang Industri Pariwisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Badung, Ngakan Tri kepada media ini melaporkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Badung saat ini mengalami kesulitan dalam melakukan akselerasi perekonomian yang berbasis pariwisata dengan munculnya ketimpangan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan izin yang dikeluarkan oleh Pemda dan organisasi adat.

“Terus terang kami dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengakui bahwa saat ini mengalami kesulitan dalam melakukan pengembangan ekonomi pariwisata akibat adanya sistem perizinan yang tidak sesuai dengan kondisi daerah,” papar Ngakan Tri via pesan pendek melalui aplikasi WhatsAppnya kepada media ini dari Bali.

Ia menambahkan, terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibuslaw yang diikuti dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dan mengharuskan setiap pelaku usaha untuk melaluinya.

Artinya, kata Ngakan Tri, dengan peraturan yang njelimet serta bertingkat maka Pemda termasuk Provinsi Bali telah mengalami kesulitan dan bahkan dianggap sangat berbenturan dengan kepentingan masyarakat pada tingkat grassroot. Sambung dia, di Bali dengan adanya model perizinan secara online yang mengatur kewenangan pemerintah daerah sangat dibatasi cuma hanya izin usaha yang bereziko rendah. Sedangkan untuk izin usaha menengah dan besar di bidang pariwisata harus ditangani oleh Pemerintah Pusat.

Baca juga :  Sat Reskrim Polres Toraja Utara Kembali Amankan Bandar Judi Togel

“Kadang membuat kami juga merasa kaget dengan adanya suatu lokasi yang masih kosong tiba-tiba sudah mengantongi izin dari Pemerintah Pusat untuk membangun hotel dan atau sejenisnya tanpa kami mengetahui sebagai pejabat yang lebih tahu mengenai kondisi faktual. Di sisi lain, ada yang semestinya belum bisa diberi izin oleh Pemerintah Daerah tetapi oleh Pemerintah Pusat sudah memberikan izin,” ungkap Ngakan pada FGD siang tadi di Bali.

Jujur kata dia, gegara peraturan ini pihaknya mengalami kesulitan dan bahkan serba salah dalam mengeluarkan izin atau tidak mengeluarkan izin.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

FEB-Unhas dan Bank Unhas Gelar Pengabdian di Bantaeng

PEDOMANRAKYAT, BANTAENG - Tim pengabdian masyarakat yang tergabung sebagai bagian dari PKM Program Hibah Internal Peningkatan Kinerja Utama...

Ketua PGRI Wajo Apresiasi Guru dan Pemerintah, HGN 2025 Jadi Momentum Penguatan Pendidikan

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Upacara Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan Hari Ulang Tahun ke-80...

Baru 2 Bulan Menjabat Bos Bapanas, Mister Clean Sukses Turunkan Harga Beras

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Visi penurunan harga beras yang diusung Andi Amran Sulaiman sejak ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai...

Amran Sulaiman Raih ‘Tokoh Transformasi Pertanian Modern’ detikcom Awards 2025

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meraih penghargaan detikcom Awards 2025. Amran menerima penghargaan sebagai...