PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah bekerja maksimal dan berupaya untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara dan saat ini penyidik telah menerima uang titipan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tambang Pasir Laut Kabupaten Takalar.
Berdasarkan perhitungan sementara Penyidik Kejati Sulsel dengan nilai sebesar Rp 4.579.000.000,- (Empat Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Rupiah). Hal tersebut diungkapkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto, SH, MH, Jumat (09/12/2022).
Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi, SH, MH melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH, MH menerangkan, penitipan uang diterima dari PT Alefu Karya Makmur.