PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Menyikapi pemberitaan dibeberapa media online terkait diduga salah satu oknum penyidik Polsek Mariso berinisial HK menerima sejumlah uang dalam perkara penangkapan 2 (dua) orang terduga penyalahgunaan narkoba dengan sebutan UT dan RS di jalan Dahlia Kota Makassar, disangkal oleh Kanitreskrim Polsek Mariso Iptu Amiruddin.
“Itu tidak benar terkait pemberitaan di beberapa media online, karena kedua orang yang dimaksud melakukan penyalahgunaan narkotika yang berinisial UT dan RS, pada saat tim kami melakukan penangkapan tidak cukup bukti untuk dilakukan penahanan,” beber Amiruddin, di salah satu Cafe di Jl Tupai Makassar, Minggu (22/01/2023) sekira pukul 17.15 Wita.
Lanjutnya, sehingga kami dari pihak Kepolisian tidak punya hak untuk melakukan penahanan kepada kedua terduga penyalahgunaan narkotika itu, seperti apa yang kami curigai, jadi buat apa kami mempersulit mereka kalau memang tidak ada bukti yang cukup, makanya anggota kami melepaskan kedua orang itu.
Kanitreskrim ini mengatakan lagi, jika memang ada isu terkait anggota kami HK melakukan permintaan sejumlah uang seperti yang di beritakan dibeberapa media online, itu tidaklah benar, saya juga telah menanyakan kepada semua anggota yang melakukan penangkapan itu.