Razia Lokasi Pedagang Miras di Kota Benteng, Satpol PP Amankan 50 Liter Miras Jenis Ballo’

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR - Proses penyelidikan dilakukan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan dengan mendasari informasi warga terkait sinyalemen peredaran dan penjualan minuman keras tradisional jenis ballo' di dalam area kota Benteng.

Mendapat dan mengantongi informasi tersebut, aparat Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan tidak tinggal diam dan berpangku tangan.

Dipimpin Kepala Seksi (Kasie) Penyelidikan dan Penyidikan, Erik Gunawan, MH, MM yang didampingi Kepala Seksi (Kasie) Pembinaan dan Pengawasan, Rusli Jaya, ST, serta Kanit Patroli 2, Muhammad Aris, langsung mengerahkan kekuatan penuh melakukan penelusuran dan razia terhadap terduga pedagang minuman keras (miras) yang berlokasi di salah satu gang sempit di ruas Jln. S. Siswomiharjo, Benteng.

Gelar operasi penangkapan terduga pelaku pedagang minuman keras (miras) dilaksanakan pada Selasa (24/01/2023) malam.

Dari hasil razia, petugas Satpol PP mendapati sekelompok orang yang tengah berpesta miras dan melakukan transaksi jual beli miras jenis ballo'.

"Pemeriksaan badan dan identitas dilakukan terhadap 5 orang warga yang didapati sedang asyik menuang dan meneguk ballo'. Usai diperiksa, kelima terduga pelaku pesta miras diberikan sanksi pembinaan di tempat," ujar Kepala seksi (Kasie) Penyelidikan dan Penyidikan, Erik Gunawan, MH, MM.

Kendati, terduga pelaku pedagang miras sempat kabur meninggalkan TKP, aparat Satpol PP tetap menyita, membawa, dan mengamankan barang bukti 50 liter ballo' untuk selanjutnya diamankan ke Mako Satpol PP.

Erik Gunawan menegaskan, barang bukti ballo' sebanyak kurang lebih 50 liter sudah diamankan di Mako Satpol PP untuk kemudian dibawa ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Selayar dan disidangkan secara pidana, sesuai petunjuk serta arahan pimpinan (Kasat Pol PP, red).

Baca juga :  Program Prioritas Pj. Bupati, Pasar di Sinjai Akan Terapkan Pembayaran Digital

"Barang bukti miras jenis ballo' akan dilimpahkan ke pengadilan bersama dengan perempuan R, terduga pelaku penjual miras dan 5 orang warga yang kedapatan tengah menggelar pesta miras," tegasnya. (FS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Diduga Ada Oknum Aparat Melindungi, Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Madandan

PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA..- Kegiatan Judi Sabung ayam kembali marak di Tana Toraja, seperti yang berlangsun di Madandan, Lembang...

Dari Makassar untuk Tiga Negeri Luka: Empati UMKM Anak Modul Mengalir ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di antara hiruk pikuk usaha kecil yang setiap hari berjibaku dengan waktu dan modal, ada...

Jefry C Tualangi SH & Partners Gugat Pemkab Minahasa Terkait Visum RSUD Tondano.

PEDOMANRAKYAT, TONDANO - Dengan dasar Surat Kuasa Khusus No 012/SKK-PDT/XI-2025 tim Advokat Jefry Christian Tualangi SH & Partners...

Koramil 1408-01/Ujung Tanah Gelorakan Semangat Kebersamaan di Pasar Cidu

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Personel Koramil 1408-01/Ujung Tanah bersama Staf Kelurahan Tabaringan dan warga setempat melaksanakan kegiatan Karya Bakti...