Razia Lokasi Pedagang Miras di Kota Benteng, Satpol PP Amankan 50 Liter Miras Jenis Ballo’

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR - Proses penyelidikan dilakukan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan dengan mendasari informasi warga terkait sinyalemen peredaran dan penjualan minuman keras tradisional jenis ballo' di dalam area kota Benteng.

Mendapat dan mengantongi informasi tersebut, aparat Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan tidak tinggal diam dan berpangku tangan.

Dipimpin Kepala Seksi (Kasie) Penyelidikan dan Penyidikan, Erik Gunawan, MH, MM yang didampingi Kepala Seksi (Kasie) Pembinaan dan Pengawasan, Rusli Jaya, ST, serta Kanit Patroli 2, Muhammad Aris, langsung mengerahkan kekuatan penuh melakukan penelusuran dan razia terhadap terduga pedagang minuman keras (miras) yang berlokasi di salah satu gang sempit di ruas Jln. S. Siswomiharjo, Benteng.

Gelar operasi penangkapan terduga pelaku pedagang minuman keras (miras) dilaksanakan pada Selasa (24/01/2023) malam.

Dari hasil razia, petugas Satpol PP mendapati sekelompok orang yang tengah berpesta miras dan melakukan transaksi jual beli miras jenis ballo'.

"Pemeriksaan badan dan identitas dilakukan terhadap 5 orang warga yang didapati sedang asyik menuang dan meneguk ballo'. Usai diperiksa, kelima terduga pelaku pesta miras diberikan sanksi pembinaan di tempat," ujar Kepala seksi (Kasie) Penyelidikan dan Penyidikan, Erik Gunawan, MH, MM.

Kendati, terduga pelaku pedagang miras sempat kabur meninggalkan TKP, aparat Satpol PP tetap menyita, membawa, dan mengamankan barang bukti 50 liter ballo' untuk selanjutnya diamankan ke Mako Satpol PP.

Erik Gunawan menegaskan, barang bukti ballo' sebanyak kurang lebih 50 liter sudah diamankan di Mako Satpol PP untuk kemudian dibawa ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Selayar dan disidangkan secara pidana, sesuai petunjuk serta arahan pimpinan (Kasat Pol PP, red).

Baca juga :  Wujudkan Kamtibmas Pemilu 2024, Bhabinkamtibmas Melayu Silahturahmi Dengan Tokoh Agama

"Barang bukti miras jenis ballo' akan dilimpahkan ke pengadilan bersama dengan perempuan R, terduga pelaku penjual miras dan 5 orang warga yang kedapatan tengah menggelar pesta miras," tegasnya. (FS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dengan Semangat Perubahan‎ dan Misi Pembangunan yang Merata, Fadly Anshari Siap Maju Sebagai Calon Kepala Desa Parak

PEDOMANRAKYAT, ‎SELAYAR - Sosok muda Fadly Anshari menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon kepala Desa Parak pada pemilihan...

SMP Negeri 1 Watansoppeng Juara Umum FLS3N Tahun 2025 Kab. Soppeng 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – SMP Negeri 1 Watansoppeng sebagai salahsatu sekolah favorit di Kabupaten Soppeng kembali menambah koleksi penghargaan...

Panitia Konferensi PWI Kab.Soppeng Audience Dengan Kapolres 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG ,Setelah melakukan audience dengan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng ,panitia konferensi PWI Kabupaten Soppeng belum lama...

YSE: Apresiasi Seni Budaya 2025 Wujud Penghargaan atas Karya Seniman dan Budayawan di Sulawesi Selatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Yayasan Sulapa Eppae (YSE) melaksanakan Program Kolaborasi Antar Institusi Kebudayaan pada Program Dana Indonesiana Tahun 2024-2025...