PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE –
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar Rapat Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) di Hotel Novena, Watampone, Kabupaten Bone, Sabtu (28/1/2023).
Penanggung Jawab Tim Fasilitasi Pengawasan Penataan Dapil Kabupaten Bone, Dr Ernida Mahmud, dalam sambutanya menyampaikan, kegiatan ini memastikan rancangan penataan Dapil yang di usulkan oleh KPU Kabupaten Bone ke KPU Pusat, harus memenuhi tujuh prinsip.
Tujuh prinsip yang dimaksud Ernida Mahmud adalah; kesetaraan nilai, proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, satu wilayah yang sama, kohesivitas, dan prinsip kesinambungan.
Dia berharap partisipasi masyarakat dalam pengawal penataan Dapil ini dengan masukan agar memenuhi tujuh prinsip tersebut, sehingga bisa mencapai satu suara satu nilai.