Diduga Korupsi APBDes Rp 656 Juta, Mantan Kades Kahu-Kahu Resmi Ditahan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR - Mantan Kepala Desa Kahu-Kahu, Kecamatan Bontoharu yang berinisial AM telah resmi ditahan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama tiga tahun anggaran yaitu 2017-2019. Pernyataan itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Selayar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH, SIK, MM, M.IK via pesan pendeknya melalui aplikasi WA kepada sejumlah wartawan, baru-baru ini.

Saat memberikan penjelasan, Kapolres Kepulauan Selayar didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Inspektur Satu (Iptu) Nurman Matasa, SH. Sebelum dilakukan penahanan terhadap AM, Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Unit Tipikor) telah melakukan pemeriksaan di Mapolres Jl Robert Wolter Mongisidi Benteng.

Tersangka AM telah diduga kuat melakukan penyalahgunaan anggaran pada APBDes tahun 2017-2019 senilai Rp 656 juta ketika menjabat sebagai Kepala Desa Kahu-Kahu, Kecamatan Bontoharu, Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Pagi tadi lanjut Kasat Reskrim, sekitar pukul 09.30 Wita, Tim Penyidik Unit Tipikor melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka mantan Kepala Desa Kahu-Kahu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 656 juta lebih," ungkap Iptu Nurman Matasa.

Pernyataan senada juga dikemukakan oleh Kapolres, AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra. Bahkan Kapolres mengapresiasi kerja keras tim penyidik Unit Tipikor pada Satuan Reskrim sehingga kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sekaligus menetapkan bekas Kades Kahu-Kahu sebagai tersangka.

"Untuk membuktikan perbuatan Kades Kahu-Kahu sebagai pelaku tindak pidana korupsi telah membutuhkan waktu dan kerja keras serta komitmen dari tim penyidik. Termasuk untuk tidak tergiur dengan imbalan dan iming-iming belaka dari oknum yang tidak bertanggungjawab. Oleh sebab itu, upaya paksa yang telah dilakukan dengan menahan tersangka patut mendapat apresiasi," kata Kapolres Kepulauan Selayar.

Baca juga :  Menuju Hari Yang Fitri

"Dana desa bukanlah milik Kepala Desa. Oleh karena itu, dana desa harus digunakan sesuai peruntukannya berdasarkan petunjuk teknis serta arahan positif dari pemerintah untuk kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat desa," ungkapnya menjelaskan.

"Kami tetap akan mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa yang merupakan sebagai sebuah program Pemerintah Pusat dalam upaya mengoptimalkan pemberdayaan dan pembangunan dipedesaan," tandasnya. (MDS)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pasca Nataru, Harga Elpiji 3 kg Melambung, Pemda Gandeng Agen HM Yunus Kadir Lakukan Operasi Pasar

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA. - Pasca Tahun Baru, harga elpiji subsidi 3 kg langkah dan melonjak naik dari harga Het,...

749 Karya Terbanyak dalam Lima Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Lima karya jurnalistik yang disiarkan di berbagai media di Indonesia selama 2025 terpilih sebagai peraih...

Wali Kota Jaktim Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong Lewat Panen Anggur Warga

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA TIMUR — Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, memimpin langsung panen anggur bersama warga di Komplek...

Ikuti Virtual Panen Serentak Jagung se Indonesia, Polri TNI dan Pemda Dukung dan Perkuat Swasembada Pangan

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA – Pemerintah terus memperkuat langkah swasembada pangan daerah dan nasional melalui sinergi lintas sektor. Salah...