PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Saat ini muncul wacana sistem pemilihan umum proporsional tertutup yang digaungkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut ditenggarai akibat adanya gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPD Partai Hanura Sulsel, Kolonel TNI (purn) Amsal Sampetondok ikut berkomentar terkait wacana sistem pemilu proporsional tertutup, menurutnya hal tersebut tidaklah semudah membalikkan telapak tangan.
“Itu kan harus ada peraturan dari pemerintah, dan undang-undangnya. Undang-undang pada masa pemilu tertutup itu mengatur tentang pilpres, pilkada, dan bupati/wali kota, selama 32 tahun Presiden, Soeharto memimpin bangsa Indonesia, telah terjadi enam kali penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II. Pada era ini Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),” jelasnya.
Menurut Amsal, kalau Partai Hanura, bagaimana pun keputusan terkait penyelenggaraan pemilu mulai dari DPP sampai kebawah setuju-setuju saja.
Saat ditanya terkait plus minus sistem pemilu proporsional tertutup dengan terbuka, purnawirawan TNI ini mengatakan, kalau sistem pemilu proporsional tertutup itu tidak membutuhkan anggaran yang besar.
Lanjutnya, Memang gubernur itu merupakan perpanjangan tangan presiden di daerah, berbada dengan bupati/walikota, ada undang-undang nomor 21 dan 22 tentang otonomi daerah yang menyatakan gubernur itu tidak termasuk didalamnya.