Dari penangkapan itu, dilakukan penggeledahan dalam rumah RP, dan tim BNNK Tana Toraja berhasil menemukan tiga sachet narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,89 gram. Selain itu, ada juga uang tunai disita, sendok sabu, pipet plastik dan beberapa barang lainnya.
Sementara tersangka RP saat di Interogasi mengakui barang bukti sabu sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial MB, warga Kelurahan Marimbuna, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu dengan sebanyak 5 gram seharga Rp 7 juta.
Dengan informasi yang didapatkan itu, Tim BNNK Tana Toraja menindaklanjuti dengan mencari MB di kediamannya di Walenrang, Luwu. Namun MB berhasil lolos dari sergapan Tim BNNK Tana Toraja sehingga ditetapkan statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari hasil interogasi yang dilakukan tim, ini adalah jaringan Walenrang-Toraja, karena di tahun 2022 kita juga berhasil ungkap dengan jaringan yang sama dan ada tersangkanya, dan DPO-nya juga sama. Jadi kasus ini masih jadi pekerjaan kami yang tertinggal, Mohon dukungan teman-teman agar kami bisa segera menangkap DPO ini,” terang Dewi Tonglo.
Selain itu, berselang tiga hari (13/2), Tim BNNK Tana Toraja kembali berhasil menangkap seorang warga Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara dengan berinisial EL di tempat tinggalnya. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan empat sachet sabu-sabu seberat 1,26 gram. Disita pula korek api, sendok narkoba, pireks, sumbu pembakar, dan alat komunikasi.
“Setelah juga dilakukan interogasi, Saudara EL mengaku sabu-sabu tersebut dia dapat dari seseorang berinisial AG alias G, warga Karassik, Rantepao. Tim pun bergerak ke rumah AG dan melakukan penggerebekan. Petugas kemudian menangkap AG, yang saat itu tengah bersama SPDI alias DK,” terang Dewi.
Hasil dari penggeledahan di rumah AG, tim petugas telah menemukan serbuk kristal yang diduga narkoba golongan 1, jenis sabu-sabu seberat 43,55 gram. Petugas juga menyita alat isap sabu, kaca pireks, plastik sachet kosong, dan uang tunai sebesar 4.750.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
“Dari hasil interogasi kita terhadap tersangka AG mengatakan bahwa barang sabu ini dari jaringannya di Rappang Sidrap. Ini harus diwaspadai oleh masyarakat terhadap peredaran gelap narkotika di Toraja,” tegas AKP Dewi.
Kini, empat orang pengedar narkoba tersebut sudah ditahan di sel tahanan BNNK Tana Toraja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara satu warga lainnya, berinisial MB, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (man)