Budaya Demokrasi Ta’loko-loko

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Tugas Pokok dan Fungsi dari Organisasi Rukun Warga sebagai perpanjangan tangan dari
Pemerintahan Kota yang terendah tingkatannya (Kelurahan), yang selalu menjadi prioritas utama dengan menomor duakan “partisipasi masyarakat setempat” berupa aspirasi warga dalam wilayah kerja Organisasi Rukun Warga tersebut.

Budaya Demokrasi yang Permisif ini secara tidak langsung telah menjadi landasan fungsional bagi perilaku Pelanggaran/Kecurangan Pemilu maupun Pilkada hingga Pilpres. Dan secara massif telah membentuk kebiasaan sumir “Politik Uang/Money Politics”. Dan sebagai antitesa dari kebiasaan sumir ini, bermunculanlah juga “Politik Identitas” sebagai sebuah konsekwensi logis. Dimana hanya Politik Identitas yang mampu memobilisasi suara tanpa adanya distribusi uang kepada kantong suara.

Minimnya Pelanggaran / Kecurangan dalam proses pelaksanaan Pemilihan Ketua RW dan Ketua RT, maupun tingkat partisipasi warga dalam pemungutan suara, seakan merupakan peristiwa pelanggaran dan kecurangan personal si pelaku semata-mata yang dapat diterima sebagai persoalan karakter seseorang semata. Warga telah menjadi begitu toleran dan akomodatif terhadap karakter individu pelaku. Sanksi sosial dijalankan secara alami oleh warga baik disadari ataupun tidak disadari oleh pelaku. Dan hal ini berujung pada budaya permisif dari warga / masyarakat setempat.

Peran Walikota selaku atasan langsung dari Lurah dan Camat, menyangkut Penegakan Hukum terkait Peraturan Daerah tentang Pemilihan Ketua RW dan Pemilihan Ketua RT, sudah selayaknya dipertanyakan, mengingat budaya demokrasi di tingkat Organisasi Rukun Warga dan Organisasi Rukun Tetangga adalah merupakan bagian terkecil dari sebuah masyarakat perkotaan.

Setidaknya dibutuhkan pola pengawasan dan pembinaan secara khusus menyangkut hal ini, dan melalui kerjasama dengan Bawaslu kota, khususnya dengan jajaran Panwaslih di tingkat kecamatan dan tingkat kelurahan, sudah waktunya diperbantukan guna peningkatan kinerja Bawaslu itu sendiri dalam Pemilu maupun Pilpres dan Pilkada kelak.

Baca juga :  Viral di Media Sosial Maraknya Isu Adanya Beberapa Merek Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Jenis Merkuri

Harapan akan terciptanya kerjasama Pemerintah Kota dengan jajaran Bawaslu terkait pemilihan Ketua RW
dan Ketua RT, tentu akan mensosialisasikan dan sekaligus membudayakan demokrasi yang lebih baik, dan hal ini akan saling menguntungkan bagi keduanya tentu. (***)

Catatan :
Victor Da Costa
– Kordinator Wilayah Indonesia Timur DPP LSM PKA-PPD.
– LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ratusan Siswa Gagal Daftar SNBP 2025, Disdik Sulsel Ajukan Perpanjangan Pendataan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ratusan siswa di Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam kehilangan kesempatan mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)...

JPN Kejati Sulsel Menangkan Sengketa Pilkada di MK, Hanya Gugatan Pilkada Palopo yang Berlanjut

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama sembilan Kejaksaan Negeri...

Kegagalan 145 Siswa SMAN 17 Makassar di SNBP 2025, Legislator Desak Investigasi Mendalam

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sebanyak 145 siswa kelas XII SMAN 17 Makassar gagal mendaftar dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi...

Jadwal Siaran Langsung Bola Hari Ini 5, 6, 7 Februari 2025, Pertandingan Seru Malam Ini

PEDOMANRAKYAT - Malam ini, para penggemar sepak bola akan disuguhkan dengan berbagai pertandingan seru dari berbagai liga domestik...