Budaya Demokrasi Ta’loko-loko

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

 

Oleh : Victor Da Costa
(Pemerhati Demokrasi Indonesia)

LANDASAN idiil dari para kaum reformis telah menjadi ketentuan perundang-undangan bagi pembangunan manusia Indonesia seutuhnya di era reformasi, yang mana telah menjadi konsensus nasional dan merupakan komitmen bangsa dan negara terkait penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas kolusi, korupsi dan nepotisme, sebagai komitmen awal dari gerakan reformasi menuju cita-cita terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dalam
semangat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan guna mewujudkan Sosio Nasionalisme dan Sosio Demokrasi Indonesia dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika dalam bingkai Persatuan Indonesia.

Cerminan hal ini nampak terlihat dengan jelas dalam ketentuan peraturan perundangan tentang Administrasi Pemerintahan, Administrasi Induk Kependudukan dan Grand Design Reformasi Birokrasi serta Otonomi Daerah yang disusul Otonomi Keuangan Desa maupun Perlindungan Masyarakat Adat, dimana ketentuan-ketentuan tersebut telah sangat berperan besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara selama ini.

Bagi masyarakat perkotaan di Indonesia, masalah urbanisasi dan pengalihan fungsi lahan serta pergeseran nilai-nilai dan norma seiring perkembangan teknologi Informasi dan Internet, telah
mewarnai pola interaksi dan mobilitas penduduk. Dan Walikota sebagai seorang kepala rumah tangga dengan kewenangan otonominya, ibarat sang Panglima Perang bagi masyarakat dalam wilayah kerjanya. Dituntut kesiapan dan kesanggupan sang Panglima memerangi Radikalisme /
Sektarianisme, Terorisme dan Narkotika serta Monopoli dan Pencucian Uang yang dalam
prakteknya telah berkamuflase dengan berbagai kemasan terkini.

Pada akhirnya hal-hal tersebut diatas akan menjadi tolak ukur bagi kinerja Walikota maupun Pemerintah Kota. Partisipasi masyarakat yang merupakan landasan bagi kewenangan otonomi daerah, membutuhkan konsistensi dalam penegakan hukum serta pengayoman masyarakat, yang mana keduanya adalah merupakan kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Ibarat dalam skala laboratorium menurut pandangan kami, budaya demokrasi seharusnya dimulai dari Organisasi Rukun Warga maupun Organisasi Rukun Tetangga (organisasi sosial kemasyarakatan) dan akan menjadi cerminan Budaya Demokrasi dari masyarakat perkotaan.

Baca juga :  Mantap, 3 Inovasi Pelayanan Publik Sinjai Masuk Top 50

Pelaksanaan Pemilihan Ketua RW dan Ketua RT melalui pemungutan suara secara langsung oleh warganya. Serta Pemilihan Ketua RW melalui pemungutan suara yang sama, namun dalam faktanya pemilihan Ketua RW melalui pemungutan suara oleh warganya kerap terbentur pada ketersediaan dana yang terbatas dari Kecamatan / Kelurahan. Opsi Permusyawaratan oleh perwakilan pengurus RT beserta Tokoh Masyarakat dipimpin oleh Lurah, selalu menjadi forum yang akan memutuskan “Pemilihan Ketua RW”.

Tugas Pokok dan Fungsi dari Organisasi Rukun Warga sebagai perpanjangan tangan dari
Pemerintahan Kota yang terendah tingkatannya (Kelurahan), yang selalu menjadi prioritas utama dengan menomor duakan “partisipasi masyarakat setempat” berupa aspirasi warga dalam wilayah kerja Organisasi Rukun Warga tersebut.

Budaya Demokrasi yang Permisif ini secara tidak langsung telah menjadi landasan fungsional bagi perilaku Pelanggaran/Kecurangan Pemilu maupun Pilkada hingga Pilpres. Dan secara massif telah membentuk kebiasaan sumir “Politik Uang/Money Politics”. Dan sebagai antitesa dari kebiasaan sumir ini, bermunculanlah juga “Politik Identitas” sebagai sebuah konsekwensi logis. Dimana hanya Politik Identitas yang mampu memobilisasi suara tanpa adanya distribusi uang kepada kantong suara.

Minimnya Pelanggaran / Kecurangan dalam proses pelaksanaan Pemilihan Ketua RW dan Ketua RT, maupun tingkat partisipasi warga dalam pemungutan suara, seakan merupakan peristiwa pelanggaran dan kecurangan personal si pelaku semata-mata yang dapat diterima sebagai persoalan karakter seseorang semata. Warga telah menjadi begitu toleran dan akomodatif terhadap karakter individu pelaku. Sanksi sosial dijalankan secara alami oleh warga baik disadari ataupun tidak disadari oleh pelaku. Dan hal ini berujung pada budaya permisif dari warga / masyarakat setempat.

Peran Walikota selaku atasan langsung dari Lurah dan Camat, menyangkut Penegakan Hukum terkait Peraturan Daerah tentang Pemilihan Ketua RW dan Pemilihan Ketua RT, sudah selayaknya dipertanyakan, mengingat budaya demokrasi di tingkat Organisasi Rukun Warga dan Organisasi Rukun Tetangga adalah merupakan bagian terkecil dari sebuah masyarakat perkotaan.

Baca juga :  Ini Upaya Strategis Pemkab Sinjai dalam Mencegah Terjadinya Korupsi

Setidaknya dibutuhkan pola pengawasan dan pembinaan secara khusus menyangkut hal ini, dan melalui kerjasama dengan Bawaslu kota, khususnya dengan jajaran Panwaslih di tingkat kecamatan dan tingkat kelurahan, sudah waktunya diperbantukan guna peningkatan kinerja Bawaslu itu sendiri dalam Pemilu maupun Pilpres dan Pilkada kelak.

Harapan akan terciptanya kerjasama Pemerintah Kota dengan jajaran Bawaslu terkait pemilihan Ketua RW
dan Ketua RT, tentu akan mensosialisasikan dan sekaligus membudayakan demokrasi yang lebih baik, dan hal ini akan saling menguntungkan bagi keduanya tentu. (***)

Catatan :
Victor Da Costa
- Kordinator Wilayah Indonesia Timur DPP LSM PKA-PPD.
- LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran K-Apel, Dorong Kolaborasi dan Literasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Walikota Makassar Munafri Arifuddin didampingi Ketua PKK Makassar Melinda Aksa menghadiri syukuran ulang tahun ke-15...

Bupati Mamasa Hadiri Rapat Sidang Paripurna DPRD, Bahas Perubahan Anggaran Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Bupati Mamasa Welem Sambolangi menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, dalam...

Perkuat Sinergi Pendidikan Tinggi, UIT Makassar dan Unismuh Bone Tandatangani MoU

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Universitas Indonesia Timur (UIT) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas jejaring kolaborasi akademik dengan menandatangani Memorandum...

PSMTI Jakarta Lantik Pengurus Baru, Wilianto Tanta Beri Dukungan

PEDOMAN RAKYAT, JAKARTA - Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PSMTI Jakarta periode 2025-2029 digelar di Rest Golden Sense Mangga...