Budaya Demokrasi Ta’loko-loko

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

 

Oleh : Victor Da Costa
(Pemerhati Demokrasi Indonesia)

LANDASAN idiil dari para kaum reformis telah menjadi ketentuan perundang-undangan bagi pembangunan manusia Indonesia seutuhnya di era reformasi, yang mana telah menjadi konsensus nasional dan merupakan komitmen bangsa dan negara terkait penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas kolusi, korupsi dan nepotisme, sebagai komitmen awal dari gerakan reformasi menuju cita-cita terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dalam
semangat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan guna mewujudkan Sosio Nasionalisme dan Sosio Demokrasi Indonesia dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika dalam bingkai Persatuan Indonesia.

Cerminan hal ini nampak terlihat dengan jelas dalam ketentuan peraturan perundangan tentang Administrasi Pemerintahan, Administrasi Induk Kependudukan dan Grand Design Reformasi Birokrasi serta Otonomi Daerah yang disusul Otonomi Keuangan Desa maupun Perlindungan Masyarakat Adat, dimana ketentuan-ketentuan tersebut telah sangat berperan besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara selama ini.

Bagi masyarakat perkotaan di Indonesia, masalah urbanisasi dan pengalihan fungsi lahan serta pergeseran nilai-nilai dan norma seiring perkembangan teknologi Informasi dan Internet, telah
mewarnai pola interaksi dan mobilitas penduduk. Dan Walikota sebagai seorang kepala rumah tangga dengan kewenangan otonominya, ibarat sang Panglima Perang bagi masyarakat dalam wilayah kerjanya. Dituntut kesiapan dan kesanggupan sang Panglima memerangi Radikalisme /
Sektarianisme, Terorisme dan Narkotika serta Monopoli dan Pencucian Uang yang dalam
prakteknya telah berkamuflase dengan berbagai kemasan terkini.

Pada akhirnya hal-hal tersebut diatas akan menjadi tolak ukur bagi kinerja Walikota maupun Pemerintah Kota. Partisipasi masyarakat yang merupakan landasan bagi kewenangan otonomi daerah, membutuhkan konsistensi dalam penegakan hukum serta pengayoman masyarakat, yang mana keduanya adalah merupakan kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Ibarat dalam skala laboratorium menurut pandangan kami, budaya demokrasi seharusnya dimulai dari Organisasi Rukun Warga maupun Organisasi Rukun Tetangga (organisasi sosial kemasyarakatan) dan akan menjadi cerminan Budaya Demokrasi dari masyarakat perkotaan.

Baca juga :  Warga Jl Tinumbu : Terimakasih Pak AWT, Lorong Kami Dipaving Blok

Pelaksanaan Pemilihan Ketua RW dan Ketua RT melalui pemungutan suara secara langsung oleh warganya. Serta Pemilihan Ketua RW melalui pemungutan suara yang sama, namun dalam faktanya pemilihan Ketua RW melalui pemungutan suara oleh warganya kerap terbentur pada ketersediaan dana yang terbatas dari Kecamatan / Kelurahan. Opsi Permusyawaratan oleh perwakilan pengurus RT beserta Tokoh Masyarakat dipimpin oleh Lurah, selalu menjadi forum yang akan memutuskan “Pemilihan Ketua RW”.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

DPRD Sulsel dan Disdik Bahas Krisis SNBP 2025, Solusi Ditemukan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) bersama Komisi E DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar...

DPRD Sulsel Gelar Rapat Dengar Pendapat Bahas Krisis Pendidikan di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi E menggelar Rapat Dengar Pendapat...

Anggaran Dipangkas, Pegawai Ingatkan Pimpinan LPSK Moratorium Perlindungan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Efisiensi berbuntut pemangkasan anggaran dilakukan sejumlah kementerian/lembaga, imbas dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun...

Penerapan Dominus Litis Sebabkan Tumpang Tindih Kewenangan

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Penerapan asas dominus litis dikhawatirkan dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Dan melebar kepada kemungkinan penyalahgunaan...