Catatan Ringan Andi Pasamangi Wawo : Tunda Pemilu, ‘Putusan Aneh’

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

SEPERTI, saya harus membaca berita sebelum tertidur pulas. Kali ini, rasanya mata tak mau kompromi. Juga, tak tunduk pada “otak perintah” setelah membaca “kop” berita, Pemilu akan ditunda ke 2025.

Otak “kiri” saya mulai berasumsi, apa yang selama ini jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terbukti. Artinya, akan ada “langkah” berikut yang merupakan “skenario” sejumlah elit politik bakal menyusul.

Saya baca sambil menyimak menggunakan otak “kanan”. Ternyata, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Artinya, asumsi saya harus out dulu. Tak bisa dilanjut untuk sementara.

Sebagai mantan Anggota Pleno Pengawas Pemilu (Panwaslu – sekarang Bawaslu) Kota Makassar yang pernah jadi Ketua Panwaslu di Kecamatan Manggala, saya ingat betul bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) “ditunjuk” oleh UU Pemilu mengadili perkara Pemilu. Kalau soal sengketa administrasi, diserahkan ke Bawaslu. Apabila lanjut, hanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Saya tak berani mengatakan PN Jakpus telah keliru dalam putusannya. Tapi kalau memang PN berwenang mengadili, selayaknya, tak menghukum KPU untuk menunda Pemilu. Karena selain merugikan sejumlah Partai Peserta Pemilu, juga dianggap telah bertentangan dengan Konstitusi yang mewajibkan Pemilu tiap 5 tahun.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Deklarasi Pemilu Damai 2024, dihadiri Wabup Alimin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kodam XIV/Hasanuddin Bersama Forkopimda dan Ormas Teguhkan Deklarasi “Sulsel Damai”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat kebersamaan untuk menciptakan suasana aman dan damai di Sulawesi Selatan kembali diteguhkan. Kodam XIV/Hasanuddin...

Dr. Ibrahim H. Ahmad Pimpin KMBS Periode 2025-2030

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Musyawarah KMBS dengan agenda pemilihan calon ketua Kerukunan Masyarakat Bima Sulawesi Selatan (KMBS), di kediaman...

UKI Paulus Makassar Kukuhkan 247 Lulusan Pascasarjana, Mayoritas Jalur RPL

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar kembali menambah daftar alumninya. Sebanyak 247 lulusan program pascasarjana resmi...

Disdik Makassar Keluarkan Edaran Pembelajaran Daring Tanggal 1-4 September

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran, Nomor: 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Secara...