Awal melanjutkan, dalam adu mulut tersebut salah satu dari Pegawai Kejaksaan Negeri Makassar datang melerai, sehingga dirinya dilindungi oleh kelakuan beringas para pengawal tersebut.
Mendapat perlakukan yang tidak semestinya, Awal langsung berbalik pulang meninggalkan pengadilan dan melaporkan intimidasi dan pelarangan peliputan jurnalistik ke Polrestabes Makassar dengan Nomor laporan: 457/III/2023/Reskrim/Restabes MKS/Polda Sulsel.
“Iya, kita diintimidasi dan dihalangi-halangi saat bertugas,” ujarnya saat ditemui di Polrestabes Makassar.
Dalam melakukan pelaporan, ia bersama Wartawan RadarOnline membawa barang bukti video dugaan intimidasi.
“Kita ada bukti video, dan dua saksi. Ini sudah masuk upaya menghalang-halangi tugas wartawan yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999,” pungkasnya.
Diketahui Tindak pidana penghalangan terhadap wartawan saat melakukan berita tersebut melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, Tentang Pers.
Sebagaimana ketentuan dimaksud orang yang menghalang-halangi wartawan dalam peliputan berita diancam hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp. 500 juta.
Adapun bunyi lengkap Pasal 18 ayat (1) UU Pers yakni “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00”.
Di tempat yang sama wartawan pedomanrakyat.co.id Haidar, sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh anggota Jasa Koperasi Bina Duta Pasar Butung tersebut dan meminta pihak kepolisian segera menindak pelaku. (Hdr)