Pukul Kamera Wartawan Saat Liput Sidang Tipikor Pasar Butung, Haidar Minta Kepolisian Segera Menindak Pelaku

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Awal melanjutkan, dalam adu mulut tersebut salah satu dari Pegawai Kejaksaan Negeri Makassar datang melerai, sehingga dirinya dilindungi oleh kelakuan beringas para pengawal tersebut.

Mendapat perlakukan yang tidak semestinya, Awal langsung berbalik pulang meninggalkan pengadilan dan melaporkan intimidasi dan pelarangan peliputan jurnalistik ke Polrestabes Makassar dengan Nomor laporan: 457/III/2023/Reskrim/Restabes MKS/Polda Sulsel.

“Iya, kita diintimidasi dan dihalangi-halangi saat bertugas,” ujarnya saat ditemui di Polrestabes Makassar.

Dalam melakukan pelaporan, ia bersama Wartawan RadarOnline membawa barang bukti video dugaan intimidasi.

“Kita ada bukti video, dan dua saksi. Ini sudah masuk upaya menghalang-halangi tugas wartawan yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999,” pungkasnya.

Diketahui Tindak pidana penghalangan terhadap wartawan saat melakukan berita tersebut melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, Tentang Pers.

Sebagaimana ketentuan dimaksud orang yang menghalang-halangi wartawan dalam peliputan berita diancam hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp. 500 juta.

Adapun bunyi lengkap Pasal 18 ayat (1) UU Pers yakni “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00”.

Di tempat yang sama wartawan pedomanrakyat.co.id Haidar, sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh anggota Jasa Koperasi Bina Duta Pasar Butung tersebut dan meminta pihak kepolisian segera menindak pelaku. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Terima Mahasiswa Program Asistensi Mengajar UNM, Kamad MAN I Ingatkan Pentingnya Kedisiplinan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Prof. Dr. Abdullah Thalib, S.Ag, M.Ag,: Dakwah Gerakkan Transformasi Sosial

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Peran dakwah adalah menggerakkan transformasi sosial dan komunikasi hikmah demi perubahan masyarakat. Dakwah pun menghadirkan...

TGR 27 Juta Ex BUMDes Kasuratan, Pegiat Anti Korupsi Minahasa Minta Audit Menyeluruh Masa Kepemimpinan Dolly Nangley

PEDOMANRAKYAT, TONDANO - Laporan Kejaksaan terkait dugaan penyelewengan dana BUMDes Kasuratan Tahun Anggaran (TA) 2018 sampai 2022 telah...

PWI Pusat Ingatkan Jurnalis Tak Terjebak Copy Paste dan Hoaks di Era Teknologi

PEDOMANRAKYAT, BANDAR LAMPUNG — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa para jurnalis harus...

Direktur WIM Apresiasi Kehadiran SMSI Wajo, Siap Perkuat Kolaborasi Pembangunan Daerah

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Direktur Wajo Intelektual Mandiri (WIM), Nurdin Sonte, menyampaikan apresiasi dan sambutan hangat atas kehadiran resmi...