Kajati Sulsel Hadiri Ekspose Perkara Pengajuan RJ Dari Kejari Pinrang Terkait Penganiayaan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengikuti ekspose untuk mendapatkan persetujuan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar pasal 351 ayat KUHPidana yang dimohonkan dari Kejaksaan Negeri Pinrang, Rabu (03/05/2023) bertempat di ruang rapat pimpinan lantai 2 (dua) Kejati Sulsel.

Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Hermanto, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Zuhandi, Kabag TU, Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel serta Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang beserta jajaran Pidum Pinrang.

Kejaksaan Negeri Pinrang mengajukan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Amran Alias Ari Bin Agus (Umur 32 Tahun) untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yang melanggar, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, adapun kronologisnya, terdakwa Amran Alias Ari Bin Agus, pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekitar pukul 00.15 Wita bertempat di Pallameang, Kelurahan Pallameang, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, berawal ketika Terdakwa dan Saksi Monto bin Lapago dan saksi Muhammad Ardi alias Yomba Bin H Darisi disebuah acara pernikahan sedang mendengar musik.

Kemudian Saksi Monto bin Lapago menegur Terdakwa dengan mengatakan “pulang saja kalau tidak punya uang” sehingga Terdakwa marah lalu memukul Saksi Monto bin Lapago sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian pipi sebelah kiri atau kelopak mata sebelah kiri korban.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  HYL dan IRA Belum Dapat Menghadirkan Ahli di Sidang Tipikor Dana PDAM Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Produksi Meningkat, Stok Beras Berlimpah, Litbang Kompas: Masyarakat Puas dengan Kinerja Kementan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kinerja sektor pertanian di bawah kepemimpinan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terus menunjukkan hasil...

Kepuasan Petani Terhadap Kinerja Kementerian Pertanian Capai 84 Persen

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Kepuasan masyarakat terhadap kinerja sektor pertanian dibawah pimpinan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terus...

Wujudkan Lingkungan Bebas Rabies di Toraja Utara,132 Hewan Divaksin di Puncak World Rabies Day 2025

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Irjen Peternakan bersama Balai Besar Veteriner (BBVet) Maros, bekerja...

Prajurit dan Persit Harus Jadi Teladan Digital, Pesan Tegas Pangdam XIV/Hasanuddin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Daerah XIV/Hasanuddin, Ny....