“Lalu Terdakwa kemudian melempar 1 (satu) buah kursi plastik warna biru ke arah korban saksi Monto bin Lapago yang mengenai tubuh korban saksi Monto bin Lapago, kemudian datang orang di tempat tersebut, kemudian memisahkan Terdakwa dan korban saksi Monto bin Lapago,” jelas Soetarmi.
Korban Saksi Monto bin Lapago mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 158/KEP/RSUA/III/2023 tertanggal 13 Maret 2023 yang dibuat dokter Rumah Sakit Aisyiyah (RSUA) St. Khadijah Kabpuaten Pinrang yang ditandatangani oleh dr. Haerati Hairil.
Dengan hasil pemeriksaan : Tampak memar pada kelopak mata kiri atas ukuran 4,5 cm X 1,8 cm dan kelopak mata bawah ukuran 4 X 1 cm Tampak luka lecet pada alis ukuran 1 X 0,7 cm Dengan kesimpulan kerusakan jarinya tersebut diduga akibat trauma luka tersebut mengakibatkan korban Saksi Monto bin Lapago terhalang dalam melakukan aktifitasnya sehari-hari.
Alasan untuk menghentikan penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis, ancaman pidana di bawah 5 (lima) tahun, telah ada perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban/pelapor dan Luka yang diderita korban tidak terlalu parah dan termasuk luka ringan, karena ketika proses RJ, kondisi luka yang dialami korban sudah dalam kondisi sembuh dan pulih kembali, tandas Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH.(Hdr)