PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Senator Dr.H.Ajiep Padindang, SE, MM, Anggota DPD RI / MPR RI Dapil Sulawesi Selatan mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengusung tema Kewenangan Kepala Daerah / Pj. Kepala Daerah (Gubernur, Bupati / Wali Kota) dalam Pengelolaan SDM ASN (Pengangkatan, Mutasi dan Promosi Jabatan), di Hotel Aryaduta Jl. Sombaopu No.297 Lantai 2 , Losari Kota Makassar.
Ajiep Padindang saat membuka kegiatan menyatakan, salah satu isu yang sering didiskusikan terkait dengan efektivitas penjabat kepala daerah merupakan kewenangan dalam melakukan pengangkatan, mutasi, dan promosi jabatan ASN.
"Untuk mendapatkan para pejabat yang berkualitas, tentu harus ada prosedur seleksi jabatan yang ideal, baik, dan transparan. Di samping itu pengangkatan
seorang PNS dalam suatu jabatan juga harus didasarkan pada prinsip profesionalisme," ungkapnya.
.
Akan tetapi, lanjutnya, masih dijumpai proses pengangkatan ASN dalam jabatan struktural baik pada instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah, dilaksanakan secara tidak
akuntabel.
Dicontohkan, masih ada pengangkatan ASN yang dilakukan secara politis. Kemudian, masih ada pengangkatan ASN yang dilakukan secara ego sektoral yang mengedepankan putra daerah, sebagai dampak dari pada otonomi daerah. Dan juga, adanya paradigma lama yaitu adanya rasa kedekatan dan kesamaan faham, dimana pengangkatan jabatan struktural lebih didasarkan pada kesamaan suku, agama, almamater, praktik nepotisme dan lain sebagainya.
Narasumber dalam FGD ini diantaranya Direktur Politeknik STIA-LAN, yang diwakili Dr. Alam Tauhid Syukur SSos,, MSi, Kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar, Andi Anto, SSos, MH, MAP. dan Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Ir. Arfandi Idris.
Kegiatan ini dihadiri utusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, utusan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, utusan Pemda Kab/Kota (Makassar, Gowa, dan Maros), utusan DPRD Kab/Kota (Makassar, Gowa, dan Maros), dan akademisi. (rk)