PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Ir. Arfandi Idris, menjadi salah satu narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Kewenangan Kepala Daerah / Pj. Kepala Daerah (Gubernur, Bupati / Wali Kota) dalam Pengelolaan SDM ASN (Pengangkatan, Mutasi dan Promosi Jabatan).
Selain Arfandi, kegiatan yang dilaksanakan Senator Dr.H.Ajiep Padindang, SE, MM, Anggota DPD RI / MPR RI Dapil Sulawesi Selatan, di Hotel Aryaduta Jl. Sombaopu No.297 Lantai 2 , Losari Kota Makassar, juga menghadirkan narasumber Direktur Politeknik STIA-LAN, yang diwakili Dr. Alam Tauhid Syukur SSos,, MSi, dan Kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar, Andi Anto, SSos, MH, MAP.
Terkait tema di atas Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Ir. Arfandi Idris melihat beberapa kelemahan soal Kewenangan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, S.T. Hal itu disampaikan di hadapan peserta FGD dari kalangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, utusan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, utusan Pemda kabupaten/kota (Makassar, Gowa, dan Maros), utusan DPRD kabupaten dan kota (Makassar, Gowa, dan Maros), akademisi, Ormas, budawayan dan wartawan.
Menurut Arfandi kegiatan FGD yang dilaksanakan Senator Dr.H.Ajiep Padindang, SE, MM, Anggota DPD RI/MPR RI adalah kegiatan yang sangat saya apresiasi, apalagi dengan mengusung tema yang terkait Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Saya mencari ‘teman’ terhadap kegelisahan ini dalam berbagai bentuk terkhusus pengawasan DPRD Sulsel,” ujar Wakil Ketua Komisi A.
Katanya, ada mekanisme yang tidak terjangkau yaitu pemerintah pusat. Apalagi kalau sudah penyampaian untuk persetujuan ke pusat, kita di DPRD sudah ‘mati langkah’.
“Sangat disayangkan, semua konsep pun aturan di sulsel di labrak. Lucunya lagi, tidak ada mekanisme baik penjesalan, pendekatan yang sifatnya pembinaan,” jelas Arfandi yang saat pemaparan nyaris tertawa di hadapan peserta FGD.
Padahal lanjut Arfandi, semua pejabat untuk mengisi jabatan tersebut ‘mereka’ ikut lelang jabatan, untuk menguji kompetensi, kapibiltas sebagai mekanisme seleksi. Hasilnya, mereka tidak diangkat pada jabatan yang dimaksud.