Kejari Bone Eksekusi Mantan Kades Pattiro Sompe Dalam Kasus Korupsi Biaya Penerbitan Sertifikat Prona

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT,WATAMPONE – Kejaksaan Negeri Bone melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana Andi Mappatokkong, Selasa (8/8/2023).

Andi Mappatokkong yang merupakan mantan Kepala Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone terjerat tindak pidana korupsi penetapan biaya operasional penerbitan sertifikat Program Nasional (Prona).

Kasi Intel Kejari Bone Andi Khaeril Akhmad melalui siaran persnya yang diterima media ini mengatakan, pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah menerima salinan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memerintahkan eksekusi terhadap terpidana memasukkan ke Lapas Kelas II A Watampone untuk menjalani pidananya.

Andi Khaeril mengatakan, terpidana Andi Mappatokkong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewenangan dan jabatannya.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Politeknik STIA LAN Makassar Dorong Tata Kelola Transparan BUM Desa Kalukubodo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kunjungi Lokasi Bencana, Mentan Pastikan Stok Beras Aman dan Sawah Rusak Diperbaiki

PEDOMANRAKYAT, SUMATERA UTARA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meninjau wilayah yang terdampak banjir di Sumatera Utara...

Bupati Piet Hein Babua Buka Musda KAHMI III Kabupaten Halmaherw Utara Tahun 2025.

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Bupati Halmahera Utara (Halut), Piet Hein Babua, menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Musyawarah...

Jejak Baru Korupsi ZIS Terkuak, Kejati Sulsel Seret ASN Enrekang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan pihaknya kembali menetapkan satu tersangka...

KPK Minta Pemkab Pinrang Memperkuat Integrasi dalam Program Pemberantasan Korupsi

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Pemkab Pinrang diminta untuk terus memperkuat integritas dan memastikan setiap proses pemerintahan berjalan transparan, akuntabel...