PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Pangdam I/Bukit Barisan (BB), Mayjen TNI A. Daniel Chardin, SE, MSi mendapatkan pengaduan dari warga terkait hilangnya anak di bawah umur beberapa minggu ini, dan yang terakhir diketahui keberadaannya di sebuah kafe remang-remang, dekat dengan Rumah Makan Lioni, di Desa Huta Julu, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas.
Ketika warga itu mengetahui anaknya diduga berada di sarang lokalisasi prostitusi, traficking, miras dan narkotika, dia lalu melaporkan ke Pangdam I/BB, yang kemudian ditindaklanjuti ke Kodim 0210/Taput dan Danrem 023/KS BB.
“Sudah kita perintahkan ke Kodim 0210/Taput untuk melakukan pengecekan dan bila perlu diadakan penggrebekan dan pengamanan jika terbukti apa yang didugakan,” tegas Pangdam I/BB, Mayjen TNI A. Daniel Chardin, SE, MSi, kepada awak media ini.
Pangdam I/BB juga mengatakan, atas laporan warga tersebut, secepatnya ditindaklanjuti oleh Kodim 0210/TU bersama Danrem 023 KS BB dalam penggrebekan dan pengamanan yang diduga tempat lokalisasi prostitusi, traficking, miras dan narkotika.
“Setelah ditelusuri dan dicek, ternyata keterangan dugaan adanya traficking, penjualan miras ilegal dan pendirian kafe tidak memiliki izin, benar. Maka selanjutnya anggota kita pun mengadakan penggrebekan dan pengamanan yang kemudian mengamankan sepasang suami istri pemilik kafe, mami atau agen perekrut gadis di bawah umur yang diduga para pelaku dan beberapa pekerja lainnya beserta barang bukti untuk diamankan dan diserahkan ke Polres Humbahas,” imbuhnya.
Ketika dikonfirmasikan, Pasi Intel Kodim 0210/TU DPP, Lettu INF M Silitonga mengakui, atas penggrebekan dan pengamanan beberapa terduga pelaku mengatakan bahwa benar adanya pengambilan tindakan dan pengamanan atas laporan warga, dan perintah Panglima untuk penggrebekan dan mengamankan terduga pelaku tersebut.
“Menindaklanjuti perintah Pangdam I/BB, kami menyusuri tempat dimaksud, yakni ke kafe remang-remang, dekat dengan Rumah Makan Lioni, di Desa Huta Julu, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara. Dan kamipun mengambil tindakan penggrebekan dan mengamankan suami istri terduga tersangka pemilik kafe ilegal, penjualan miras ilegal, traficking dan narkotika serta barang bukti. Setelah kita amankan, kita serahkan ke pihak Institusi Kepolisian Polres Humbahas agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” terang M Silitonga.
Kemudian di seputar lapangan, kita mengkonfirmasi warga setempat terkait keberadaan sindikat narkotika, prostitusi dan traficking. Warga yang bernama Dapot (minta namanya disamarkan) mengatakan, melihat beberapa gadis di bawah umur bekerja di kafe tersebut dari sore pukul 18.00 hingga subuh pukul 03.00 WIB. Juga adanya penjualan minuman keras dan sering melihat laki-laki pengendara becak barang datang menghampiri gadis-gadis pekerja kafe tersebut, yang kami menduga telah melakukan tindakan narkotika.