PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial ED (43) diringkus Resmob Polres Toraja Utara, Kamis (3/8/2023) di Dusun Kallan, Lembang Kapalapitu, Kecamatan Kapalapitu, Kabupaten Toraja Utara, atas laporan bernomor : LP/B/192/VII/2023 /SPKT/Res.Torut/Polda Sulsel Tanggal 28 Juli 2023.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda lewat Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy, Jumat (11/8/3023) membenarkan adanya penangkapan atas terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Dusun Kallan, Lembang Kapala Pitu dan pelakunya sudah diamankan.
Pelaku melakukan aksi bejadnya itu saat korban sedang mengambil buah jambu yang tidak jauh dari rumahnya. Dan pelaku mendatangi korban dengan menarik tangannya tapi korban menolak, namun sang pelaku yang kerasukan setan tidak habis akal dan langsung mengancam korban dengan bahasa Toraja yang artinya “kalau kamu tidak mau saya akan ambilkan kamu parang”.
Dengan ancaman itu korban merasa ketakutan, lalu pelaku ED menarik tangan korban dan dibawa ke salah satu rumah kosong yang ada di Kampung Kallan.
“Perbuatan bejad pelaku ED sudah 4 kali dilakukan secara berulang dan memberi uang kepada korban sebanyak Rp 40.000. Dan sambil memberikan uang pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun yang ada di kampung,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy saat dikonfirmasi.