Kata Aris, berdasarkan pemeriksaan dan interogasi penyidik Satuan Reskrim Polres Toraja Utara, pelaku telah mengakui perbuatannya terhadap persetubuhan anak di bawah umur. Saat penangkapan, pelaku sempat ingin melarikan diri lewat pintu belakang namun didahului anggota tim sudah lebih dahulu menjaga di pintu belakang.
“Pelaku akan diancam pasal berlapis yakni Pasal 76 huruf D dan Pasal 81 ayat 3, Pasal 76 huruf E dan Pasal 82 ayat 2,” terang Kasat Reskrim.
Sementara itu di tempat terpisah, Kondo (60) kakek dari korban saat ditemui wartawan berharap agar pelaku dihukum dengan seberat-beratnya. “Perbuatan pelaku itu sangat bejad dan merusak masa depan anak kami, orang seperti ini tidak pantas untuk kembali tinggal di kampung,” katanya.
“Saya berharap atas pengungkapan kasus ini oleh Satuan Reskrim Polres Toraja Utara guna memberikan hukuman pasal yang berat untuk efek jera bagi pelaku. Karena kalau tidak, akan terjadi lagi kepada anak orang lainnya kalau hukuman tidak diberatkan, dan akan bisa muncul banyak pelaku baru. “Terimakasih buat Polres yang sudah mengamankan pelaku,” pungkas kakek korban. (etan/pria)