Cabuli Anak di Bawah Umur, ED Diringkus Resmob Polres Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Kata Aris, berdasarkan pemeriksaan dan interogasi penyidik Satuan Reskrim Polres Toraja Utara, pelaku telah mengakui perbuatannya terhadap persetubuhan anak di bawah umur. Saat penangkapan, pelaku sempat ingin melarikan diri lewat pintu belakang namun didahului anggota tim sudah lebih dahulu menjaga di pintu belakang.

“Pelaku akan diancam pasal berlapis yakni Pasal 76 huruf D dan Pasal 81 ayat 3, Pasal 76 huruf E dan Pasal 82 ayat 2,” terang Kasat Reskrim.

Sementara itu di tempat terpisah, Kondo (60) kakek dari korban saat ditemui wartawan berharap agar pelaku dihukum dengan seberat-beratnya. “Perbuatan pelaku itu sangat bejad dan merusak masa depan anak kami, orang seperti ini tidak pantas untuk kembali tinggal di kampung,” katanya.

“Saya berharap atas pengungkapan kasus ini oleh Satuan Reskrim Polres Toraja Utara guna memberikan hukuman pasal yang berat untuk efek jera bagi pelaku. Karena kalau tidak, akan terjadi lagi kepada anak orang lainnya kalau hukuman tidak diberatkan, dan akan bisa muncul banyak pelaku baru. “Terimakasih buat Polres yang sudah mengamankan pelaku,” pungkas kakek korban. (etan/pria)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kapolda Sulsel Berikan Piagam Penghargaan Kepada Pemilik Perumahan PT Hidayat Anugrah Pratama

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dua Desa di Tomoni Timur Gelar Musdesus Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR - Dua desa di Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur yakni Desa Cendana Hitam dan...

Kunker ke Mamasa, Begini Sambutan Gubernur Sulbar

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Gubernur Sulawesi Barat H.Suhardi Duka, bersama Danrem 142/Tatag Brigjen TNI Hartono, S.Ip, MM., Kapolda Sulbar...

Menteri HAM: Penguatan Tata Kelola Data Jadi Fondasi Peradaban HAM

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Upaya membangun peradaban hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dinilai memerlukan integrasi dan interoperabilitas data...

Mentan Amran: Bantuan Alsintan Pemerintah itu Gratis, Tidak Boleh Dipungut Biaya

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali mengungkap praktik nakal yang merugikan petani. Setelah menindak...