PEDOMANRAKYAT, SIDRAP – Sedikitnya 235 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Kelas IIB Sidrap, menerima remisi di momen peringatan HUT Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia tahun 2023.
Dari 235 warga binaan yang mendapat remisi yakni, remisi 5 bulan 4 orang, 4 bulan 21 orang, 3 bulan 103 orang, 2 bulan 71 orang, dan 1 bulan 36 orang. Untuk tahun ini, tidak ada WBP Sidrap mendapat remisi bebas.
Penyerahan remisi dilaksanakan di halaman Rutan Sidrap, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Kamis 17 Agustus 2023, usai upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi tingkat Kabupaten Sidrap.
Kepala Rutan Kelas II B Sidrap, Iskandar Djamil menjelaskan, sesuai UU No 12 tahun 1995 tentang Kemasyarakatan dan Keputusan Presiden No 174 tahun 1999, yakni pemberian remisi merupakan hak bagi narapidana yang senantiasa berkelakuan baik selama menjalani pidana.
Lanjut Iskandar mengatakan, jumlah penghuni Rutan Sidrap saat ini sebanyak 459 orang. Terdiri 278 narapidana pria, 13 narapidana wanita, 158 tahanan pria, 10 tahanan wanita.
“Kami berharap kepada Pemerintah daerah untuk bisa bekerjasama dan bersinergi dalam rangka melaksanakan pembinaan bagi para narapidana,” harap Iskandar.