Legislator PKS DPR RI Andi Akmal Pasluddin Fokus Pertanian Dan Penegakan Hukum LHK

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT,WATAMPONE -Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Komisi IV DPR RI Dr.H.Andi Akmal Pasluddin Dapil II Sulawesi Selatan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) sosialisasi untuk pencegahan dan penanggulangan tindak pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Hotel Helios Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.Minggu, 27 Agustus 2023

Dr.H.A.Akmal Pasluddin, S.P., M.M mengatakan Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan terlaksana atas kerja sama Kementerian LHK merasa senang dengan keterlibatan relawan milenial dalam sosialisasi ini.

"Pencemaran lingkungan salah satunya adalah dengan membuang sampah sembarang tempat seperti di sungai, " Paparnya

Lanjut AAP perusakan lingkungan, salah satunya bisa disebabkan penebangan pohon di kawasan sumber air dan hutan,"katanya

Dia menambahkan selama ini komisi IV sangat konsen dengan penegakan hukum khususnya lingkungan hidup dan kehutanan,kawasan hutan dijadikan jalan,juga masalah limbah akan diberikan peringatan harus ada upaya mengelola," terangnya

"Perlu edukasi bukan hanya bangun rumah dan jalan tapi juga perlu diperhatikan lingkungan hidup dan perlakuan keadilan dan penegakan hukum yang baik.

Andi Akmal Pasluddin juga berpesan "Jangan lelah berbuat yang terbaik" mencintai lingkungan dan hutan bagian menjaga semua lingkungan,harus gencar penanaman pohon jadi bukan hanya mengurus pertanian dan perikanan tapi juga Lingkungan Hidup dan Hutan,"

Selain itu Aswin Bangun,S.Hut,M.Si kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Hutan wilayah Sulawesi mengatakan lebih baik mencegah daripada terjadi kerusakan pada lingkungan hidup dan hutan, "jelasnya

"Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah Sulawesi.

Baca juga :  MUI Pinrang Adakan Pembinaan Pegawai Syara dan Panitia Pembangunan Masjid

Penegakan hukum lingkungan harus segera dilaksanakan dalam bentuk pencegahan,pengawasan, perlindungan, pengelolaan, penerapan regulasi yang tegas, penyelesaian sengketa lingkungan serta memberikan sanksi yang berat bagi siapa-siapa saja yang melanggar ketentuan Undang - Undang, "tutupnya
(Arur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Komisi IV DPRD Wajo : Temuan BPK 4 Puskesmas Harus Dikembalikan, Jika Tidak Berpotensi Masuk Ranah Hukum

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo, Fery Surachmat, angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan...

BPK Temukan Proyek Puskesmas Wajo Tak Sesuai Kontrak, Negara Rugi Rp447 Juta

PEDOMANRAKYAT, WAJO — Pembangunan empat Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Wajo tahun anggaran 2024 menjadi sorotan setelah...

Kapolres Soppeng: Operasi Lilin 2025 Mengedepankan Pendekatan Persuasif

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Operasi Lilin 2025 merupakan operasi kemanusiaan .Seluruh personel agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat ,meningkatkan kewaspadaan...

Gedung Pesantren Muhammadiyah Diresmikan, Kenyamanan Belajar Santri Diciptakan

PEDOMANRAKYAT, LUWU RAYA - Peresmian sebuah gedung atau fasilitas publik merupakan sebuah ritual transisi dari proyek pembangunan menjadi...