Tutupi Kesalahan, BPN Pangkep Balik Intimidasi Pemohon

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Telah tiga tahun berlalu, namun proses pengurusan sertifikat hak milik tanah atas nama inisial Hj NS di BPN Pangkep belum menemui kejelasan. Selama periode ini, terdapat berbagai cara untuk mencari penjelasan atas masalah ini.

Kuasa hukum Hj NS, Andi Pangerang, setelah melakukan investigasi mengunjungi Kantor BPN Pangkep, menemui pejabat ukur tersebut. Dari pertemuan itu, terungkap masalah ini disebabkan oleh kelalaian yang dilakukan oleh petugas pengukur yang secara resmi ditugaskan oleh lembaga BPN, akibatnya masyarakat terutama pemohon sertifikat yang dirugikan.

Berdasarkan Surat Tugas Resmi Nomor 223/St.20.06/VII/2021 yang dikeluarkan oleh Ade Restu Lisaldi, seorang Asisten Supervesor, terjadi kesalahan dalam mencatat ukuran tanah saat proses pengukuran.

Petugas pengukuran di BPN Pangkep, yakni Ade Restu, melakukan kesalahan dalam mencatat ukuran yang sebenarnya adalah sepuluh ribu meter persegi. Namun, ia secara keliru mencatatnya sebagai seribu meter persegi.

Kuasa hukum pemohon Andi pangerang, berhasil menemui Ade Restu di unit kerja yang baru di Maros. Pada pertemuan ini, kuasa hukum menjelaskan tentang kesalahan yang terjadi. Namun, Ade Restu tetap bersikukuh, pencatatan ukuran telah dilakukan dengan benar.

Menurutnya, dalam berkas terdapat dua ukuran yang berbeda, yaitu 1.000 meter persegi dan 10.000 meter persegi. Ia mengklaim, kebingungan ini muncul karena berkas administrasi tersebut mungkin tertukar atau tercampur saat dikumpulkan dari 2 (dua) lokasi pengukuran yang berbeda. Ade Restu berjanji akan datang ke BPN Pangkep untuk klarifikasi lebih lanjut.

“BPN Pangkep seharusnya mengambil inisiatif untuk menghubungi Ade Restu dan menegaskan tanggung jawabnya terhadap kesalahan ini,” ungkap A Pangerang kuasa hukum Hj NS, saat di hubungi via aplikasi telekomunikasi, Senin (28/08/2023) sekitar pukul 13.30 Wita

Baca juga :  KPU Enrekang Himbau Paslon Segera Bersihkan APK Jelang Masa Tenang

Andi Pangerang menduga ada upaya untuk menutupi kekeliruan dalam pencatatan pengukuran dilokasi lahan oleh oknum di BPN Pangkep hingga proses pengurusan sertifikat atas nama Hj NS. Hal ini sangat lambat dengan alasan terjdi kesalahan pencatatan gambar pengukuran lokasi.

Namun Hal ini, diduga ada unsur kesengajaan dilakukan demi menutupi kesalahan oknum petugas ukur atas nama Ade Restu, yang ditugaskan resmi oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Pangkep.

BPN Pangkep juga menimbulkan tanda tanya, memperkuat dugaan adanya kesengajaan perlambat proses pengurusan tersebut, BPN pangkep kalau tidak ada maksud tertentu mestinya menyurati oknum petugas ukur yang melakukan kesalahan tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ratusan Siswa Gagal Daftar SNBP 2025, Disdik Sulsel Ajukan Perpanjangan Pendataan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ratusan siswa di Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam kehilangan kesempatan mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)...

JPN Kejati Sulsel Menangkan Sengketa Pilkada di MK, Hanya Gugatan Pilkada Palopo yang Berlanjut

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama sembilan Kejaksaan Negeri...

Kegagalan 145 Siswa SMAN 17 Makassar di SNBP 2025, Legislator Desak Investigasi Mendalam

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sebanyak 145 siswa kelas XII SMAN 17 Makassar gagal mendaftar dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi...

Jadwal Siaran Langsung Bola Hari Ini 5, 6, 7 Februari 2025, Pertandingan Seru Malam Ini

PEDOMANRAKYAT - Malam ini, para penggemar sepak bola akan disuguhkan dengan berbagai pertandingan seru dari berbagai liga domestik...