Tutupi Kesalahan, BPN Pangkep Balik Intimidasi Pemohon

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Telah tiga tahun berlalu, namun proses pengurusan sertifikat hak milik tanah atas nama inisial Hj NS di BPN Pangkep belum menemui kejelasan. Selama periode ini, terdapat berbagai cara untuk mencari penjelasan atas masalah ini.

Kuasa hukum Hj NS, Andi Pangerang, setelah melakukan investigasi mengunjungi Kantor BPN Pangkep, menemui pejabat ukur tersebut. Dari pertemuan itu, terungkap masalah ini disebabkan oleh kelalaian yang dilakukan oleh petugas pengukur yang secara resmi ditugaskan oleh lembaga BPN, akibatnya masyarakat terutama pemohon sertifikat yang dirugikan.

Berdasarkan Surat Tugas Resmi Nomor 223/St.20.06/VII/2021 yang dikeluarkan oleh Ade Restu Lisaldi, seorang Asisten Supervesor, terjadi kesalahan dalam mencatat ukuran tanah saat proses pengukuran.

Petugas pengukuran di BPN Pangkep, yakni Ade Restu, melakukan kesalahan dalam mencatat ukuran yang sebenarnya adalah sepuluh ribu meter persegi. Namun, ia secara keliru mencatatnya sebagai seribu meter persegi.

Kuasa hukum pemohon Andi pangerang, berhasil menemui Ade Restu di unit kerja yang baru di Maros. Pada pertemuan ini, kuasa hukum menjelaskan tentang kesalahan yang terjadi. Namun, Ade Restu tetap bersikukuh, pencatatan ukuran telah dilakukan dengan benar.

Menurutnya, dalam berkas terdapat dua ukuran yang berbeda, yaitu 1.000 meter persegi dan 10.000 meter persegi. Ia mengklaim, kebingungan ini muncul karena berkas administrasi tersebut mungkin tertukar atau tercampur saat dikumpulkan dari 2 (dua) lokasi pengukuran yang berbeda. Ade Restu berjanji akan datang ke BPN Pangkep untuk klarifikasi lebih lanjut.

“BPN Pangkep seharusnya mengambil inisiatif untuk menghubungi Ade Restu dan menegaskan tanggung jawabnya terhadap kesalahan ini,” ungkap A Pangerang kuasa hukum Hj NS, saat di hubungi via aplikasi telekomunikasi, Senin (28/08/2023) sekitar pukul 13.30 Wita

Baca juga :  Kejati Sulsel Gelar Bazar Ramadan 1444 Hijriah

Andi Pangerang menduga ada upaya untuk menutupi kekeliruan dalam pencatatan pengukuran dilokasi lahan oleh oknum di BPN Pangkep hingga proses pengurusan sertifikat atas nama Hj NS. Hal ini sangat lambat dengan alasan terjdi kesalahan pencatatan gambar pengukuran lokasi.

Namun Hal ini, diduga ada unsur kesengajaan dilakukan demi menutupi kesalahan oknum petugas ukur atas nama Ade Restu, yang ditugaskan resmi oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Pangkep.

BPN Pangkep juga menimbulkan tanda tanya, memperkuat dugaan adanya kesengajaan perlambat proses pengurusan tersebut, BPN pangkep kalau tidak ada maksud tertentu mestinya menyurati oknum petugas ukur yang melakukan kesalahan tersebut.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Lindungi Sistem Pangan Digital, Kementan–BSSN Perkuat Kolaborasi Keamanan Siber Pertanian Indonesia

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat langkah transformasi digital sektor pertanian melalui kerja sama strategis dengan Badan...

LAN Beri Dukungan Fasilitas Untuk Ponpes IMMIM, Menyemai Semangat Belajar dan Inovasi

PEDOMANRAKYAT, MAROS - Kepala Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN), Dr....

Pelantikan Korkom IMM INTI Jeneponto: Membangun Peradaban dan Mewujudkan “Jeneponto Bahagia”

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Korps Komisariat (Korkom) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Institut Turatea Indonesia (INTI) Jeneponto resmi dilantik dengan...

1 st Anniversary, YADEA Sulsel Hadirkan Motor Listrik Kelas Dunia dengan Harga Istimewa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – PT Hens Gemilang Motor Sejahtera, YADEA, brand motor listrik nomor satu di dunia, merayakan 1st...