PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kuasa Hukum pemohon, Andi Pangerang SH, memberikan tanggapan terhadap surat kedua yang diterima dari BPN Pangkep. Dirinya berpendapat, pihak BPN Pangkep berusaha untuk menyembunyikan dan menutupi kesalahan mereka dengan mengutip surat edaran yang sebenarnya tidak relevan, sebagai alasan untuk menghadapkan pihak pemohon.
Selanjutnya, Andi Pangerang menjelaskan penggunaan Surat Edaran Sekjen Menteri BPN ATR nomor 3538/33.100/IX/2017 tanggal 28 September 2017, yang berkaitan dengan hak interpelasi untuk melakukan pengukuran ulang, dianggap oleh kuasa pemohon sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan maksud asli dari surat edaran tersebut.
Menurutnya, surat tersebut seolah-olah digunakan untuk memojokkan pihak pemohon, seperti yang dijelaskan dalam Surat Edaran nomor 3538/33.100/IX/2017. Ini dianggap sebagai upaya untuk menutupi kesalahan yang sangat merugikan pemohon.
Surat edaran tersebut sebenarnya merujuk pada kasus-kasus di mana terjadi perselisihan atau sengketa terkait objek tanah, yang kemudian menyebabkan penundaan dalam proses penerbitan berkas permohonan. Namun, jika tidak ada sengketa yang terjadi, maka hal itu tidak dapat disebut sebagai tunggakan.
BPN Pangkep dianggap telah salah menginterpretasikan situasi dan memperlakukan permohonan pemohon secara tidak profesional. BPN seharusnya mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada dalam menyelesaikan permohonan.
Dalam kasus Hj NS selaku pihak pemohon menegaskan, tidak pernah ada keluhan atau sengketa atau hal-hal lain yang terkait dengan surat edaran tersebut. Objek tanah sejak awal aman.