PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA – Pelaku pencabulan anak di bawah umur diciduk Polres Tana Toraja terhadap perbuatan pencabulan, setelah sebelumnya dilaporkan oleh keluarga korban pada Kamis malam 12 Oktober 2023 di SPKT Mapolres Tana Toraja.
Berdasarkan keterangan korban inisial KR alias K (13) yang masih duduk di bangku sekolah tingkat SMP ini, diketahui bahwa dirinya mendapatkan perlakuan tak senonoh oleh pelaku inisial OT alias O (23) ketika mengikuti kegiatan kejuaraan di gedung Tammuan Mali Makale Kabupaten Tana Toraja kemudian diajak ke rumah kos teman pelaku
Saat dikonfirmasi Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo Jumat (13/10/2023) melalui Kasat Reskrim AKP S. Ahmad membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tana Toraja.