Dijelaskan Kasat Reskrim, setelah menerima laporan terkait peristiwa pencurian tabung gas elpiji tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Salah satu penyelidikan dilakukan di TKP untuk mencari petunjuk yang mengarah kepada pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, akhirnya pelaku YL alias IL (32) berhasil kita amankan saat sedang bersembunyi di wilayah Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, walau pelaku sempat melakukan perlawanan,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini pelaku masih ditangani dan dilakukan pengembangan kasus apakah tersangka ini dalam melakukan tindak pidana pencurian gas elpiji bergerak sendiri atau ada komplotannya.
Untuk sementara ini pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polres Toraja Utara untuk dilakukan pengembangan kasus ini selanjutnya. “Dan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” tutupnya. (etan/pria)