Selanjutnya, Ashabul Kahfi menjelaskan, di dalam pengelolaan BPKH juga terdapat dana maslahat sekitar 200jutaan, yang diperuntukkan ke beberapa bidang termasuk ke ormas-ormas Islam serta beasiswa.
“Bila nilai maslahat hanya sekitar Rp230 miliar pertahun, ini termasuk sangat kecil. Namun kalau nilai manfaatnya meningkat, maka nilai maslahatnya pun akan semakin besar. Ini pun berpengaruh pada penambahan kuota. Tahun kemarin masih 8 ribu, kita masih bisa ditoleransi. Tapi ketika semakin ke depan, bisa jadi kuota bertambah terus. Tahun ini rencananya 20 ribu tambahan kuota, yang akan menyerap nilai manfaat. Bila nilai manfaatnya masih ada, itu tidak masalah, tapi kalau sudah habis atau sudah mengganggu sustainabilitas keuangan BPKH, itu yang akan dicarikan solusi. Selain itu, hal ini juga menyesuaikan dengan kebijakan pemerintahan Arab Saudi,” tuturnya.
Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan, undang-undang yang berkaitan hal tersebut, telah masuk dalam prolegnas.
“Undang-undang haji ini kan ada dua yang masuk dalam prolegnas, yang pertama revisi undang-undang pengelolaan haji BPKH dan yang kedua undang-undang penyelenggaraan haji. Ini kita dorong untuk segera dibahas, minimal terjadi penambahan 20 ribu kuota,” tegasnya.
Adapun pertimbangan kuota tambahan, didasarkan pada wilayah-wilayah jumlah penduduk muslimnya lebih besar serta wilayah dengan jumlah calon jemaah haji yang memiliki waktu tunggu yang panjang, seperti Sulsel.
“Jadi, untuk mengurai antrean panjang itu, salah satu solusinya adalah dengan penambahan kuota, tapi kan penambahan kuota itu tidak semudah itu, karena terkait dana subsidi BPKH,” pungkasnya. (zl)