Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi, menekankan kepada calon legislatif jangan mendomplain atau memanfaatkan program pemerintah untuk kegiatan kampaye yang sifatnya ajakan apalagi sampai masuk ke dunia pendidikan.
“Kalau ada unsur kepentingan di dalamnya kita kaji dulu apakah ada unsur kampanye di dalamnya yang kalaupun itu program pemerintah, sebagai anggota DPR, ini yang harus kita pastikan dan harus jelas tidak ada program pemerintah yang di domplengi dengan kampanye,” terang Alwi, Selasa (14/11/2023).
Sebagai Bawaslu, temuan ini kita kaji apa ada unsur-unsur kampanye, baik berupa ajakan pemilih terhadap calon sebagai bagian dari peserta pemilu.
Sekaitan dengan formulir itu menampilkan anggota DPR RI berarti dia menggunakan program sebagai penyerapan aspirasi anggota DPR terlepas dari komisi kami tidak masuk keruang itu, ruang kami adalah pada penindakan pelanggaran pemilu sebagai kewenangan kami. (rur)