Kasus Pencabulan Anak Umur 5 Tahun Terbongkar Setelah Nenek Korban Cium Bau ‘Cairan Pria’

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Seorang pria berinisial MI (26) tahun diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban perempuan, sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya, red) yang masih berusia 5 (lima) tahun dan juga masih tetangga dengan pelaku, di sebuah rumah yang tak jauh dari rumah pelaku, di Jl Indah VI lr 2, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin siang (13/11/2023) sekira pukul 14.00 Wita.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Syahuddin Rahman SH mengatakan, berdasarkan laporan polisi bernomor LP.2378. Tanggal 13 November 2023 yang di layangkan oleh ayah korban yang berinisial PN (24) tahun.

Kejadian tersebut berawal pelaku MI (26) yang menawarkan korbannya yang notabene masih berusia 5 (lima) tahun yaitu Melati untuk menonton video di android pelaku.

“Sementara Melati itu nonton video di teras rumah pelaku sembari memangku korban, lalu pelaku MI (26) membujuk korbannya masuk dikamar pelaku. Nah disitulah kejadian nakal itu terjadi,” jelas Iptu Syahuddin di ruang kerjanya di Polrestabes Makassar, Kamis (16/11/2023) sekira pukul 14.30 Wita.

Lanjut Kanit PPA Polrestabes Makassar, setelah Melati itu masuk ke kamar pelaku, MI lalu menyiapkan bantal sembari berbaring maka anak itu pun ikut. Pelaku pun meraba celana berjenis training dan mendapati training korban dalam keadaan bolong alias sobek.

“Nah, bolongnya celana korban Melati, lalu dimanfaatkan lah oleh pelaku MI (26) untuk memperbesar bolong celana training korban, agar anunya yang sudah tegak dapat mendarat mulus di barang korban yang masih berusia 5 (lima) tahun itu,” urainya.

“Itu anak sempat menolak, namun pelaku ini terus berusaha menghujamkan Mr P nya kepada barang anak itu, sembari berusaha menenangkan korban yang masih anak-anak itu, maka jadilah perbuatan cabul bin bejat itu,” ungkapnya.

Baca juga :  Kepala LLDIKTI IX Andi Lukman Wakili Mendikbudristek Serahkan SK Profesor Dr Zakir Sabara

Saat ini pelaku MI (26) dikenakan pasal 81 ayat 2 yang berbunyi “Persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Gelar Rapat Persiapan, Camat Tomoni Timur Ajak Masyarakat Sukseskan MTQ 2026

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Dalam rangka memantapkan persiapan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tahun 2026, Kecamatan Tomoni Timur...

Pelindo Regional 4 Makassar Perkuat Sinergi UMKM dan Pemerintah Melalui Festival UMKM 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pelindo Regional 4 Makassar kembali mendorong penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui partisipasinya...

Camat Tomoni Timur Minta ASN Tingkatkan Disiplin pada Upacara HKN

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) tingkat Kecamatan Tomoni Timur berlangsung khidmat di Halaman Rumah...

Rumah Tongkonan dan Rumah Tangga Perkara Paling Banyak di Pengadilan Negeri

PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA.- Kombongan Masyarakat Toraja yang digelar selama tiga hari, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tana Toraja, Medi...