PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan yang berakibat hilangnya nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 3e KUHPidana, di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar Jl. Ahmad Yani No.9, Kota Makassar, Senin petang (27/11/2023) sekira pukul 18.00 Wita.
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib S.IK, MH mengatakan, kejadian ini bermotif balas dendam.
Pelaku utama berinisial MAS (22) berprofesi sebagai buruh harian berasal dari kota Makassar, inisial MFA (17) seorang pelajar berdomisili di kota Makassar, inisial MRR (17) pelajar tinggal di kota Makassar, inisial ANA (18) pelajar dari kota Makassar.
“Adapun korbannya berinisial MAA (17) juga seorang pelajar dan tinggal di Kecamatan Makassar, sementara untuk tempat kejadian perkaranya di Jalan Gunung Lokon Kecamatan Makassar, kota Makassar, waktu kejadian Jumat (24/11/2023) sekira pukul 06.00 Wita,” jelas Ngajib.
Kapolrestabes Makassar melanjutkan, kejadian ini bermula, pada saat kelompok korban dan kelompok pelaku mempunyai permasalahan yang belum terselesaikan, kemudian kelompok korban datang ke tempat pelaku untuk melakukan penyerangan.
“Karena tidak terima diserang, kelompok pelaku menyerang balik dengan cara melontarkan anak panah sehingga anak panah tersebut menancap di kepala korban,” ungkap Ngajib.
Maka berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/359/XI/2023/SEKTOR MAKASSAR/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL, TANGGAL 24 NOVEMBER 2023, atas perintah Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP R.J.M Hutagaol S.IK, SH, melalui Kanit V Jatanras Iptu Fahrul SH MH, anggota Jatanras yang dipimpin oleh Kasubnit 2 Jatanras Ipda Nasrullah bersama tim opsnal Unit Reskrim Polsek Makassar melakukan penyelidikan.
“Nah, dari hasil penyelidikan itu, terduga pelaku tersebut sedang berada di Jalan Gunung Lokon Makassar,” timpal Kapolrestabes Makassar.
Kemudian tim bergerak menuju lokasi tersebut dan mengamankan lelaki inisial MRR, MFA, dan ANA, lalu melakukan interogasi.