Sistem Peradilan Cepat Belum Terwujud di Indonesia, Ditetapkan Tersangka 6 Tahun Tapi Berkas Hanya Bolak Balik Penyidik dan Kejaksaan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan Jempol bukti pengambilan sertifikat tanah dari Pertanahan Kabupaten Bone dengan Lp/26/X/2016/SPKT/Res Bone, sampai saat ini Polres Bone belum bisa merampungkan berkas perkara atau P21.

Diketahui kasus tersebut dilaporkan tahun 2016 dan Polres Bone sudah menetapkan oknum Sekretaris Desa NR menjadi tersangka namun sampai saat ini berkas belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bone.

Saat dikonfirmasi Asri selaku pendamping korban mengatakan, pada tanggal 05 Mei 2023 telah dilakukan gelar perkara khusus atas surat perintah Ditreskrimum Polda Sulsel dengan No.Sprin/221/V/RES.7.5/2023/ dengan Laporan Polisi LP/ B/26/X/2016/SPKT/Res Bone tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau penggelapan atau menghilangkan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) atau pasal 372 dan atau pasal 406 ayat (1) KUHPidana.

Dalam hasil gelar perkara khusus dengan Nomor : B/881/V/RES.7.5/2023/Ditreskrimum perihal SP3D memerintahkan tetap melanjutkan proses penyidikannya dan melaksanakan koordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bone terkait pasal pemalsuan terhadap tersangka NR dan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana terkait putusan Praperadilan serta pasal pemalsuan.

Dari petunjuk itu, Polres Bone telah memeriksa saksi ahli namun berkas dikembalikan lagi atas perintah JPU untuk pemeriksaan tambahan saksi ahli.

Asri menambahkan, atas permasalahan tersebut pada tanggal 16 juni 2023 dia sudah berdialog dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel melalui dialog interaktif pada acara Jaksa Menyapa Program Suara Publik RRI Nusantara 4 Makassar frekuensi 94,4 FM di jalan Riburane No 3 Kota Makassar.

Dialog tersebut mengangkat tema “Apakah Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Sudah Terwujud di Indonesia ?”.

Kegiatan tersebut dipandu oleh Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas, Fajlurrahman Jurdi. Adapun yang mengisi acara sebagai narasumber Wakajati Sulsel Zet Tadung Allo, Kasubdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda SulSel AKBP Benyamin, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Muh. Sukri Akub, dan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sulsel Jamil Misbach.

Baca juga :  Gelar Patroli Rutin, Kasat Samapta Polrestabes Makassar : Tim Penikam Amankan 2 Buah Busur

Dalam kesempatan itu Asri berdialog dengan Wakajati Sulsel, Zet Tadung Allo yang merupakan salah satu narasumber dalam acara tersebut.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Prof. Dr. Abdullah Thalib, S.Ag, M.Ag,: Dakwah Gerakkan Transformasi Sosial

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Peran dakwah adalah menggerakkan transformasi sosial dan komunikasi hikmah demi perubahan masyarakat. Dakwah pun menghadirkan...

TGR 27 Juta Ex BUMDes Kasuratan, Pegiat Anti Korupsi Minahasa Minta Audit Menyeluruh Masa Kepemimpinan Dolly Nangley

PEDOMANRAKYAT, TONDANO - Laporan Kejaksaan terkait dugaan penyelewengan dana BUMDes Kasuratan Tahun Anggaran (TA) 2018 sampai 2022 telah...

PWI Pusat Ingatkan Jurnalis Tak Terjebak Copy Paste dan Hoaks di Era Teknologi

PEDOMANRAKYAT, BANDAR LAMPUNG — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa para jurnalis harus...

Direktur WIM Apresiasi Kehadiran SMSI Wajo, Siap Perkuat Kolaborasi Pembangunan Daerah

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Direktur Wajo Intelektual Mandiri (WIM), Nurdin Sonte, menyampaikan apresiasi dan sambutan hangat atas kehadiran resmi...