Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Zet Tadung Allo mengatakan peradilan sederhana merupakan pemeriksaan dan penyelesaian perkara yang dilakukan dengan acara yang efisien dan efektif. Dimana Asas ini menjelaskan bahwa proses peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan seharusnya tidak berbelit-belit dan tidak terlalu lama yang berkenaan dengan asas selanjutnya yaitu Peradilan cepat.
“Misalnya dalam menangani perkara sering terjadi mekanisme bolak balik berkas perkara yang tentunya memakan waktu yang sangat lama, biaya yang tinggi dan tentunya merugikan korban serta tersangka/terdakwa dalam proses percepatan penanganan perkara yang bermuara dalam mencari keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” kata Zet Tadung Allo dalam dialog tersebut.
“Penegak hukum terhadap asas sederhana, cepat dan biaya ringan saja, namun dari itu semua adalah nurani penegak hukum, pencari keadilan, penguasa, legislatif dan sistem yang membingkai institusi peradilan juga menjadi faktor dominan. Semua faktor tersebut jika dapat dimaksimalkan, bukan tidak mungkin sistem peradilan pidana kita akan lebih baik lagi dan akan menciptakan peradilan yang bersih, jujur, objektif dan adil,” ujarnya.
Ketua LSM Inakor Sulsel, Asri, meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel mengambil alih dan menindak lanjuti pengaduan warga yang mandek di Polres Bone, sehingga Kejaksaan Tinggi Sulsel bisa melakukan penuntutan dengan adanya kesetaraan antara polda dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk penanganan perkara, mengingat kasus ini bergulir di Polres Bone sejak 2016.
Terkait dengan adanya bolak–balik dan pengembalian berkas oleh pihak Kejari Bone, Asri meminta Kejati Sulsel melakukan supervisi. Dan perlu ada tindakan dari pihak Kejati Sulsel, melalui pihak pengawasan, Aspidum apalagi sudah berkali-kali berkas bolak balik antara penyidik Polres Bone dengan Kejaksaan Negeri Bone, ada apa ?
Sementara itu Direktorat Investasi INAKOR Sulsel Asywar, S.ST, SH menjelaskan, jika melihat fakta-fakta hukum yang ada sebagaimana yang telah diungkap oleh pihak penyidik Polres Bone yang berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan maka seharusnya dalam kasus tersebut sudah bisa masuk ke pengadilan,” jelas Asywar, Jumat 01 Desember 2023.
Tapi nyatanya sampai saat ini, kasus tersebut masih belum punya kepastian hukum dan masih saja berpolemik di dua instansi (kepolisian dan kejaksaan), malah sudah di P-19 sebanyak 10 kali, bahkan penyidik sampai saat ini baru menindak lanjuti perintah hasil gelar perkara khusus yang dilakukan Polda Sulsel sejak bulan Mei 2023 lalu.
“Namun hasilnya masih bolak-balik dan tidak tahu sampai kapan baru diproses di pengadilan,” lanjut Asywar.
“Tentunya kami berharap pihak Polres Bone dan Kejaksaan agar lebih serius menangani perkara tersebut berhubung sudah masuk 7 tahun penanganan namun belum bisa di sidangkan,” harap Asywar. (*)