Perjalanan sindikat kelompok penipuan online itu cukup panjang dan nyaris tak pernah tersentuh. Helmi mengungkapkan untuk mengungkap sindikat ini, pihaknya menggandeng pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK).
Selain bekerja sama dengan Bareskrim dan PPATK, pihak Cyber Polda Sulsel juga melakukan penelusuran aset pelaku dengan bekerja sama dengan pihak Perbankang, Pegadaian, dan BPN.
“Transaksinya panjang dan kita bekerja sama dengan Bareskrim, di-backup total PPATK, sehingga data dari PPATK sangat membantu mengungkap jaringan ini,” bebernya.
Berdasarkan hasil transaksi yang tercatat di pihak perbankan, mereka sudah melakukan penipuan online sekitar Rp4,6 miliar.
“Setelah dirangkum, transaksi dari yang dilakukan sekitar Rp4,6 miliar. Sementara kita telusuri jejak perbankannya,” terangnya
Barang bukti yang berhasil diamankan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel berupa berupa 1 unti rumah yang berada di Jalan Sarowaja, Kalosi Kabupaten Sidrap, tanah di Kalosi Sidrap, 1 mobil Toyota Fortuner, 1 motor yamaha Nmax, 3 HP berbagai jenis, 1 drone, 1 apple, 1 honda CRV, 1 toyota Calya, 1 mobil Brio, dan 1 jam tangan Bos.
“Saat ini keempat pelaku diamankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (And)