Pelaku pengedar narkoba itu pun mengaku kalau barang haram tersebut dirinya dapatkan melalui sebuah akun media sosial bernama @MASTER.
Mantan Kasatreskrim Polrestabes Makassar menambahkan, motif pelaku Khaidir Ali Rasul membeli narkotika golongan I berjenis sabu-sabu untuk selanjutnya dijual kembali kepada orang lain via online, adalah karena desakan ekonomi.
“Sedangkan modus pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara berkomunikasi dengan akun medsos @MASTER untuk selanjutnya mengarahkan pelaku dengan mengirimkan maps agar pelaku menjemput barang haram tersebut sesuai titik maps yang dikirimkan oleh akun @MASTER itu,” katanya.
Kini pelaku Khaidir Ali Rasul (30) terancam dengan pasal 144 ayat 2 (dua) subsidair pasal 112 ayat 2 (dua) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
Pelaku jual-beli sabu-sabu itu mulai memasarkan dagangan haram itu sejak bulan Oktober 2023, Khaidir Ali Rasul juga telah 5 (lima) kali membeli narkotika golongan I jenis sabu-sabu via online dengan penjual akun @MASTER, untuk selanjutnya pelaku menjual kembali melalui sebuah platform medsos.
“Pada Selasa 16 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wita, pelaku menjemput sabu-sabu itu di dalam pekarangan sebuah Masjid di Barombong sebanyak 200 gram,” tandas Kapolres Gowa AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak, S.IK., S.H., M.M., M.I.K di dampingi Kasatreskoba Iptu Syarifuddin dan Kasi Humas Ipda Udin.
Sementara itu, pelaku Khaidir Ali Rasul (30) menerangkan, bila narkotika golongan I jenis sabu-sabu 200 gram tersebut yang dirinya pasarkan habis terjual, maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).(Haidar)