Sementara itu, dalam pemaparannya, Wakil Ketua PWI Sulsel, Manaf Rachman menjelaskan, penulisan identitas korban kekerasan anak dan perempuan semestinya mengikuti aturan pedoman penulisan ramah anak yang dikeluarkan oleh Dewan Pers yang mengharuskan wartawan harus melindungi jati diri para korban maupun pelaku kejahatan anak dibawah umur.
Menurut dia, pedoman penulisan ramah anak itu masih perlu disosialisasikan agar seluruh jurnalis bisa memahami aturan tersebut.
Sementara itu, Ketua LPA Sulsel, Fadiah Mahmud memaparkan dalam penulisan berita korban kekerasan anak dan perempuan itu masih perlu penyamaan perspektif, karena masih saja ada pemberitaan yang narasi dan pemilihan diksinya yang merugikan korban kekerasan anak dibawah umur dan juga masih sering ada pemberitaan yang memberikan istilah yang merugikan perempuan korban kekerasan.
Akibat pemberitaan tersebut, maka media juga secara tidak sengaja ikut memberikan stigma negatif kepada perempuan korban kekerasan yang semestinya bisa dihilangkan dengan memilih padanan kata yang sopan atau diksi yang tepat.
Fadiah mengatakan pemberitaan korban kekerasan pada anak dan perempuan secara perlahan sudah mulai membaik dan media tidak lagi membuat berita dengan embel diksi yang menciptakan stigma negatif.
Diskusi diikuti peserta sekitar 60 orang, yang terdiri atas para wartawan, pendamping shelter, paralegal kasus kekerasan anak dan perempuan, LSM dan juga unsur kepolisian. (*)