PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Terkait kisruh dugaan penggelembungan suara di TPS 40 Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, mendapat tanggapan dari Caleg PDIP dapil 3 (tiga), meliputi Kecamatan Tamalanrea-Biringkanayya Kota Makassar dr. H. Udin Shaputra Malik.
dr. H. Udin Shaputra Malik mengaku kaget membaca postingan dibeberapa media sosial tentang dirinya dituding melakukan penggelembungan suara (pencurian suara caleg lain, red).
Saat ditanya oleh media ini via chatt salah satu aplikasi telekomunikasi, Selasa (27/02/2024), dr Udin mengaku tidak tahu-menahu terkait Ketua TPS 40 Kelurahan Katimbang atau oknum lainnya menukar suara caleg lain untuk menambah suaranya.
Seperti juga halnya pada saat kotak suara tersebut dibuka, hingga saksi caleg lainnya melihat dan mengatakan mengapa suara caleg mereka berkurang, sampai disitu pun dr Udin tidak mengetahui mengapa hal itu bisa terjadi.
Selanjutnya, dr Udin Shaputra Malik meminta pihak terkait untuk memproses oknum tersebut sesuai undang-undang yang berlaku, bahkan dirinya mengaku dirugikan akibat insiden ini.
“Saya merasa dirugikan, pertama, suara saya berkurang, kedua, adanya penggiringan opini yang terkesan menjatuhkan nama baik, partai dan keluarga saya,” tandas Caleg PDIP dapil 3 (tiga), Tamalanrea-Biringkanayya, Kota Makassar dr. H. Udin Shaputra Malik.
Di tempat terpisah Ketua KPPS TPS 40 Ahmad Spd mengatakan, tahapan yang dilaksanakan di TPS 040 Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya itu disaksikan oleh saksi partai bersama Pengawas Tempat Pemungutan Suara alias PTPS.
“Lalu kemudian ada oknum yang mengatakan terdapat pencurian suara di TPS 040, saya tidak mengerti, yang pasti setelah selesai seluruh kegiatan di TPS, saya tidak tahu lagi seperti apa kegiatan di luar, yang bisa saya pertanggung jawabkan adalah kegiatan yang berlangsung di TPS 040,” jelasnya.