Tapi penantian berujung nestapa. Setelah berhasil melunasi utangnya Rp 200 juta di BRI, dan sertifikat rumah sudah kembali ke tangannya, Sera yang berprofesi PNS ini ingin menjual rumah tersebut ke orang lain senilai Rp 700 juta. Mengetahui hal ini, Anwar jelas kecewa dan merasa dipermainkan. Anwar melapor ke polisi karena Sera hendak menjual rumah tersebut.
Pada September 2023, Anwar resmi melaporkan Sera pada SatReskrim Polres Jeneponto. Polisi yang menerima laporan berujar ini jelas penipuan. Bahkan disampaikan pula bahwa terlapor memang seorang penipu, sudah pernah ditahan dengan kasus penipuan.
Karena belum ada progres, Anwar kembali ke SatReskrim pada Desember 2023 untuk menanyakan ‘nasib’ laporannya. Anwar heran, jika kepolisian tahu bahwa Sera memang seorang penipu dan pernah ditahan, mengapa laporannya tidak digubris(?)
Hingga tulisan ini diturunkan, Maret 2024, pihak kepolisian yang berslogan ‘Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat’ itu belum juga memberi respon. “Ada apa ini?” Sudah setengah tahun belum juga diproses,” tanya Anwar heran. [ab]