Penyerahan Tersangka Korupsi Bersama Barang Bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik Kepada Jaksa Penuntut Umum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dan surat Perintah Nomor : PRINT-10/P.4.26.8.2/Ft.1/03/2024 tanggal 07 Maret 2024 terhadap Terdakwa BTP dalam penyelesaian Tindak Pidana (P-16A).

Jaksa yang ditunjuk sebagai Penuntut Umum dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara Para Terdakwa ke PengadilanTindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
Dimana Terdakwa ATR selaku Penyedia dan Terdakwa BTP selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dilakukan penahanan lanjutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIB Makale untuk 20 (duapuluh) hari ke depan, ketika berkas perkara telah dilimpahkan ke PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar maka selanjutnya kedua Terdakwa akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.

Terdakwa ATR dan Terdakwa BTP keduanya akan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum yakni Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sementara Subsidair melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(man).

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Penyegaran, Sejumlah Pejabat Polres Sidrap Dimutasi, Ini Harapan Kapolres

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

BEM UI Tolak Aksi Unjuk Rasa Anarkis, Attan Sayyid: Mahasiswa Tidak Boleh Keluar dari Koridor Konstitusi dan Nilai-nilai Kemanusiaan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Atan Zayyid Sulthan Rahman, menyatakan sikap tegasnya...

Wujud Rasa Syukur, Dirut PD Parkir Makassar Gelar Syukuran, Dihadiri Wali Kota Munafri Arifuddin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana penuh kebahagiaan menyelimuti kediaman Direktur Utama PD Parkir Makassar, H. Saharuddin Said, SE, saat...

Pemberdayaan Kelompok Tani Melalui Optimalisasi Pekarangan Rumah Produktif dengan Usaha Tani Bawang Merah Ramah Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tim dosen dari Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin (Unhas) melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat kepada Kelompok Tani...

Ciptakan Kota Medan Aman, Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Masyarakat berharap Polrestabes Medan menjadi ujung tombak dalam memutus mata rantai kejahatan rayap besi, rayap...