Dan surat Perintah Nomor : PRINT-10/P.4.26.8.2/Ft.1/03/2024 tanggal 07 Maret 2024 terhadap Terdakwa BTP dalam penyelesaian Tindak Pidana (P-16A).
Jaksa yang ditunjuk sebagai Penuntut Umum dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara Para Terdakwa ke PengadilanTindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
Dimana Terdakwa ATR selaku Penyedia dan Terdakwa BTP selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dilakukan penahanan lanjutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIB Makale untuk 20 (duapuluh) hari ke depan, ketika berkas perkara telah dilimpahkan ke PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar maka selanjutnya kedua Terdakwa akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.
Terdakwa ATR dan Terdakwa BTP keduanya akan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum yakni Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sementara Subsidair melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(man).