Terdakwa Korupsi Pengelolaan Bantuan Hibah Instalasi Air Bersih PDAM Luwu di Vonis 7 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Majelis Hakim yang terdiri dari Muhammad Yusuf Karim, S.H., M.Hum, sebagai Hakim Ketua, Johnicol Richard Frans, S.H. dan Nicolas Torano, S.H., M.Sc., sebagai Hakim Anggota ,serta Jihan Hasmin,S.E.,sebagai Panitera Pengganti berdasarkan amar Putusan Nomor: 143/Pid.Sus.Tpk/2023/Pn.Mks tanggal 27 Maret 2024 memutuskan antara lain sebagai berikut :

1. Menyatakan terdakwa Drs. Syaharuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Berlanjut”, sebagaimana dalam dakwaan primair.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun Penjara dan pidana denda sejumlah Rp. 400.000.000,-dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 847.460.416,00. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.

4. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

5. Menyatakan terdakwa tetap ditahan

6. Menyatakan Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 103 dikembalikan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kabupaten Luwu.

7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-.

Setelah Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar membacakan putusan kepada terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan penasehat Hukum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan banding.Atas sikap penasihat hukum yang menyatakan banding, Penuntut Umum juga menyatakan banding.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  DPD PWRI Kab.Jeneponto Silaturahmi dengan Camat Bontoramba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Katimker Made Sudana: 127 PPL Resmi Pegawai Kementan, Akan Gelar Syukuran di ODTW Pincara Bupati akan Hadir

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA - Resmi menyandang status pegawai Kementerian Pertanian (Kementan), Penyuluh Pertanian Luwu Utara (Lutra) akan menggelar...

Disdik Sulsel Bekali Operator Cabang Dinas Lewat Bimtek BOSP 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Mustakim, membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bantuan Operasional...

UPT Pariwisata Lutra Gelar Rakor Perdana, Optimalkan Pelayanan

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA – Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Objek Wisata Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (UPT Pariwisata) Kabupaten...

Sembilan Kursi Strategis Pemkab Pinrang Masih Kosong, Begini Langkah Sementara Bupati Irwan Hamid

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Pasca pelantikan dan mutasi pejabat Pimpinan tinggi Pratama yang digelar Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi,...