PEDOMANRAKYAT, BONE – Ketua DPW LSM INAKOR Sulsel, mendatangi Kejaksaan Negeri Bone untuk menanyakan perkembangan kasus tindak pidana pemalsuan surat atau penggelapan yang dilaporkan dalam kasus pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh perempuan NR, yang menjabat sebagai Sekdes Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.
Asri bertemu dengan Nurdiana, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang tunggu Kejaksaan Negeri Bone yang menangani kasus pemalsuan dokumen atau penggelapan dengan nomor perkara 84/Pib.B/2024/PN Watampone. Nurdiana, SH menyatakan bahwa terdakwa atas nama NR tidak ditahan di sel kejaksaan karena ada beberapa pertimbangan, seperti sakitnya terdakwa dan adanya penjamin dari suami tersangka, sehingga diberikan keringanan sebagai tahanan rumah.
Selanjutnya, Asri, selaku tim pendamping H. Mappa, mempertanyakan mengapa Jaksa Penuntut Umum tidak memberitahukan kepada kami selaku pelapor, bahwa telah ada jadwal sidang dengan nomor perkara 84/Pib.B/2024/PN Watampone pada tanggal 23 April 2024.